HukumNews

Presiden RI lantik Asrul Sani sebagai hakim MK

Presiden RI lantik Asrul Sani sebagai hakim MK
Calon hakim konstitusi terpilih Arsul Sani menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu (10/1/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

POPULARITAS.COM – Presiden RI Joko Widodo, Kamis (18/1/2024), dijadwalkan akan melantik Asrul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Politisi senior PPP tersebut, merupakan usulan dari DPR RI dan dinyatakan lulus fit and proper test pada Oktober 2024 lalu.

Kordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana dalam keterangannya, membenarkan ihwal pelantikan Asrul Sani sebagai hakim MK. “Iya benar. Hari ini pelantikannya oleh bapak presiden,” katanya dikutip dari laman Antara.

Arsul Sani sebagai calon hakim konstitusi terpilih akan menggantikan hakim konstitusi Wahiduddin Adams yang akan memasuki usia 70 tahun pada 17 Januari 2024.

Ditemui usai uji kelayakan dan kepatutan, Arsul Sani mengatakan dirinya siap mundur dari keanggotaan partai politik serta sebagai pimpinan MPR maupun anggota DPR.

“Kalau misalnya saya dipilih, konsekuensinya, ya, (saya) berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR, mundur sebagai anggota partai. Itu, ya, karena undang-undang MK itu disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara. Ya, itu memang harus ditaati,” kata Arsul.

Dia pun mengaku siap berkontribusi dalam meningkatkan kualitas kelembagaan MK dengan menghasilkan putusan konstitusional yang menghindari timbulnya ketegangan antarlembaga negara.

“Sekali lagi, niat saya, kelembagaan negara kita itu makin lama makin baiklah, tidak kemudian masing-masing menunjukkan ego sektoral atau ego sentralnya masing-masing; dan keinginan saya, mudah-mudahan bisa berkontribusi agar kemudian tidak ada ketegangan-ketegangan antarlembaga negara yang terjadi,” ujar Arsul Sani.

Sebelum terpilih menjadi Hakim Konstitusi, Anggota Komisi III DPR RI, Wakil Ketua MPR RI, serta pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan.

Shares: