HukumNews

Pria 46 tahun begal payudara ibu muda di angkutan umum

Sodomi santri, polisi tangkap wali kelas pesantren di Aceh Besar
Ilustrasi (detikcom)

POPULARITAS.COM – Seorang pria berusia 46 tahun, OM membegal payudara ibu muda di dalam mobil angkutan umum Koperasi Bintang Tapanuli (KBT) di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Aksi pembegalan tersebut kemudian dilaporakan oleh korban JH (31), warga Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara ke polres setempat, Selasa (23/5/2023).

Dari laporan ini, tersangka OM, warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara, ditangkap personel Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara, di loket KBT Tarutuñg, pada hari yang sama.

“Dalam laporannya korban menjelaskan bahwa saat itu JH menaiki mobil angkutan umum bermerek KBT bersama temannya dari Siborongborong menuju Tarutung,” ujar Kasat Reskrim Tapanuli Utara, Iptu Zuhatta Mahadi, Sabtu (27/5/2023).

Saat itu korban duduk di belakang sopir. Di belakang korban, tersangka duduk. Tak ada merasa curiga korban dan temannya duduk biasa saja.

“Saat berada di dekat SPBU Jalan Balige Sipoholon, tiba-tiba tangan tersangka dari belakangnya langsung membegal payudara korban, sehingga terkejut dan memukul tangan OM,” katanya lagi, dikutip dari laman Antara.

Zuhatta menjelaskan, setelah korban menjerit di dalam mobil, lalu tersangka langsung minta turun di SPBU dan korban pun minta sopir membawanya untuk melapor ke Polres Tapanuli Utara.

Setelah meminta keterangan korban, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara bergerak mengejar pelaku.

“Sekitar tiga jam kemudian tersangka berhasil diringkus di Tarutung hendak masuk ke dalam mobil rencana mau melarikan diri ke wilayah Sibolga,” katanya pula.

Kasat Reskrim menambahkan, setelah diperiksa di unit PPA, tersangka mengakui perbuatannya sengaja membegal payudara korban.

Saat kejadian itu, tersangka naik mobil KBT dari Medan tujuan Tarutung, sedangkan korban naik dari Siborongborong tujuan Tarutung.

Tergoda dengan nafsu, tersangka melihat tubuh korban saat naik ke mobil, sehingga nekat membegal payudaranya untuk melampiaskan hasratnya tanpa memikirkan risiko.

“Setelah itu tersangka turun di SPBU Sipoholon, karena takut dihakimi massa oleh warga masyarakat,” kata Zuhatta.

Akibat perbuatannya, OM terancam hukuman sembilan tahun. “Pembegal payudara itu sama dengan kasus pencabulan sebagaimana dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” katanya.

Shares: