Home Hukum Pria di Subulussalam bakar mobil dan rumah tetangganya
HukumNews

Pria di Subulussalam bakar mobil dan rumah tetangganya

Share
Pelaku AM saat diperiksa penyidik Satuan Reskrim Polres Subulussalam. ANTARA/HO
Share

POPULARITAS.COM – Seorang pria di Subulussalam, membakar mobil dan rumah milik mantan tetangganya di dua lokasi terpisah.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Deno Wahyudi mengatakan pelaku berinisial AM (45).

“Kurang dari 24 jam, pelaku ditangkap di pelataran parkir Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam,” ujar Deno Wahyudi, dikutip dari Antara, Senin (31/1/2022).

Deno Wahyudi mengatakan korban atas nama T. Irfan beralamat di Desa Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri. Korban pada Jumat (28/1/2022) sekira pukul 01.45 WIB terbangun mendengar alarm mobilnya menyala.

Saat melihat dari jendela, korban mendapati kobaran api dari belakang mobil miliknya. Kemudian, korban T Irfan langsung menuju ke garasi sambil meminta tolong tetangga untuk membantu memadamkan api.

Tak berselang lama akhirnya api berhasil dipadamkan, namun kaca dan bemper bagian belakang mobil milik pelapor pertama rusak berat.

Setelah itu, pada malam yang sama sekitar pukul 02.00 WIB, pelapor kedua atas nama Antoni Tumangger beralamat di Desa Pegayo juga dibangunkan karena asap sudah mengepul di bagian depan rumah.

Pelapor keluar dan meminta tolong kepada tetangga. Api bisa dipadamkan sekitar pukul 03.30 WIB.

Deno Wahyudi menyebutkan motif pelaku karena merasa sakit hati dan dendam kepada kedua korban. Pelaku sempat menjadi tetangga T Irfan saat tinggal di Desa Lae Oram. Sementara Antoni merupakan tetangga rumahnya saat ini.

Penyebabnya, kata Deno Wahyudi, ada permasalahan utang yang mencari alamat pelaku. Kedua tetangganya tersebut mengantar orang yang menagih utang ke rumah pelaku.

“Pelaku menuding tetangganya ikut campur urusan pribadinya. Seperti pesan singkat pelaku kirim pesan ke telepon korban jangan urus urusan pribadinya, nanti kena imbasnya,” ujar Deno Wahyudi.

Pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) ke 1e dan 2e dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Temui Abang Samalanga, Kapolda Aceh Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dukung Pembangunan

POPULARITAS.COM – Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan bersilaturahmi dengan Ketua DPR Aceh...

Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110
HukumNews

Polisi Terlibat Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat

POPULARITAS.COM – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu...

https://popularitas.com/berita/mawardi-nur-diusulkan-jadi-kepala-bpma-oleh-mualem-rekin-minta-tinjau-ulang/
News

Mawardi Nur diusulkan jadi Kepala BPMA oleh Mualem, Rekin Aceh minta tinjau ulang

POPULARITAS.COM – Pengusulan Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA oleh Gubernur Muzakir Manaf,...

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan
News

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan

POPULARITAS.COM – Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, gelar ziarah ke...