News

Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi Karena Edarkan Sabu di Banda Aceh

Bawa Sabu 1 kilogram warga Aceh Timur ditangkap polisi
Ilustrasi

BANDA ACEH (popularitas.com) – Polresta Banda Aceh menciduk seorang pria paruh baya berinisial ML (52) warga Aceh Besar, karena kedapatan mengedarkan sabu, di wilayah Banda Aceh.

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, mengatakan penangkapan ML beserta barang bukti sabu seberat 39,10 Gram di rumahnya.

“Penangkapan terhadap tersangka ML dengan barang bukti sabu seberat 39,10 gram tersebut di sebuah kamar di dalam rumahnya ini yang merupakan hasil informasi dari warga masyarakat setelah menghubungi pihak Kepolisian,” kata Boby, Rabu, 15 April 2020.

Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu kaleng rokok yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu.

Saat di interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut di peroleh dari AK yang ditetapkan sebagai DPO pada hari Selasa (14/4).

Tersangka ML pernah menerima Sabu sebanyak 5 sak atau 25 gram dari AK, dan uang hasil penjualan baru di kirim sekitar 9 juta kepada AK dan sisanya akan dikirmkan kembali sekitar 5 juta apabila sabu tersebut habis terjual.

“Saya menjual sabu tersebut dengan niat memperoleh keuntungan yang besar, namun saya terlebih dahulu ditangkap oleh petugas Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh,” kata pelaku ML.

ML saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat pasal 112 ayat (2) Yo 114 ayat (2) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (dani)

Shares: