News

Bupati Aceh Tamiang Sampaikan LKPJ ke DPRK

(ist)

ACEH TAMIANG (popularitas.com) – Bupati Aceh Tamiang, Mursil, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2019 kepada DPRK Aceh Tamiang, di ruang sidang utama DPRK setempat, Rabu, 15 April 2020.

Bupati Aceh Tamiang, H Mursil mengatakan, LKPJ merupakan kewajiban bagi seorang kepala daerah yang telah di amanatkan oleh peraturan perundang-undangan, untuk mendapat rekomendasi bagi perbaikan dalam penyelenggaraan Pemerintahan pada tahun yang akan datang.

Melalui LKPJ ini, lanjut Mursil, diharapkan seluruh Anggota DPRK Aceh Tamiang memiliki bahan informasi dan evaluasi secara lengkap yang dapat mencerminkan kinerja Kepala Daerah Kabupaten, “ujarnya.

“Alhamdulillah, seluruh urusan yang ditetapkan, telah dilaksanakan dengan seoptimal mungkin oleh perangkat daerah, meskipun masih terdapat hambatan dan tantangan yang menjadi perhatian bersama untuk diperbaiki pada tahun selanjutnya”, Bupati Aceh Tamiang, H Mursil.

Mursil menyebutkan, penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Aceh Tamiang, telah lengkap dibuat. Dan sudah tertuang dalam Buku LKPJ Tahun Anggaran 2019 yang sebelumnya juga telah disampaikan secara administratif pada tanggal 26 Maret 2020 lalu, melalui Sekretariat DPRK Aceh Tamiang.

Kegiatan tersebut di awali dengan pembacaan Ayat – ayat suci Aquran. Kemudian dilanjutkan dengan laporan oleh Sekretaris Dewan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Persidangan, Rahimuddin Amin.

Rapat mendengar penyampaian LKPJ oleh Bupati Aceh Tamiang dimulai pada pukul 11.00 WIB. Dihadiri  Ketua DPRK Supriyanto, Wakil Ketua Fadlon, beserta para Anggota DPRK Aceh Tamiang, sejumlah Kepala SKPK, Para Kepala Bagian Setdakab Aceh Tamiang.

Reporter: Muhammad Irwan

Shares: