Home News Primer Oil Dikabarkan Dapat Izin Pengeboran Migas di Lepas Pantai Aceh
News

Primer Oil Dikabarkan Dapat Izin Pengeboran Migas di Lepas Pantai Aceh

Share
Pemkab Aceh Barat Sambut Baik Temuan Potensi Migas Blok Meulaboh
Ilustrasi: Aktivitas migas lepas pantai (KataData)
Share

POPULARITAS.COM – Primer Oil Ltd dikabarkan telah mendapat izin eksplorasi minyak dan gas di lepas pantai Provinsi Aceh atau di Blok Wilayah Kerja (WK) Andaman II. Kehadiran Primer Oil ini menjadi pemain baru di wilayah Aceh yang sebelumnya didominasi oleh Pertamina.

Informasi yang diperoleh mereka mendapat izin untuk eksplorasi di atas 12 mil laut dari SKK Migas Sumbagut dari perairan Kabupaten Aceh Utara hingga Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kabupaten Aceh Utara, Halidi, dihubungi per telepon, Minggu (19/9/2021) menyebutkan, wilayah Aceh Utara yang masuk ke Primer Oil berada di Laut Krueng Mane, Kecamatan Muara Dua, Kabupaten Aceh Utara.

“Itu pun saya dengar-dengar dari pihak lain. Secara kelembagaan Primer Oil belum pernah berkomunikasi dengan kita. Biasanya, perusahaan migas itu akan berkomunikasi dengan instansi daerah, walau izin mereka dikeluarkan SKK Migas,” kata Halidi, Minggu.

Dia menyebutkan, belum pernah ada pertemuan dan pembicaraan dengan kantornya soal kehadiran Primer Oil di Aceh Utara. Sehingga, Aceh Utara tidak mengetahui pasti apa yang sedang dikerjakan perusahaan itu.

“Kita tidak tahu apa yang dikerjakan, sejauhmana progres mereka. Seharusnya daerah juga diberitahu,” tegas Halidi.

Tanggapan pihak Primer Oil

Sementara itu, Andri Kristianto, Relations and Compliance Senior Specialist Primer Oil, dihubungi terpisagenggan memberi keterangan saat ditanya tentang kehadiran perusahaan itu di perairan Aceh.

“Untuk terkait media, kebijakan perusahaan kami mengarahkan agar bisa dikomunikasikan ke SKK Migas Perwakilan Sumbagut,” sebutnya, Minggu.

Sementara Kepala Humas SKK Migas Sumbagut, Fawahid, hingga berita ini diturunkan belum menjawab pertanyaan yang dikirimkan.

Sumber: Kompas

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak...

HukumNews

Diduga Melanggar Disiplin Berat, BKPSDM Nonaktifkan Sementara Kepala Inspektorat Banda Aceh

  POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda...

News

2.119 Gempa Susulan di Flores NTT, Masyarakat Diminta Waspadai Bangunan Rusak

POPOULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat hingga 18 Agustus...

HukumNews

Kajati Aceh Melantik Rajendra Dharmalinga sebagai Kajari Pidie

POPULARITAS.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Teuku Rahmatsyah, melantik dan mengambil sumpah...