HukumNews

PT Banda Aceh perberat hukuman terdakwa korupsi dana pendidikan UGL

PT Banda Aceh perberat hukuman terdakwa korupsi dana pendidikan UGL
Curi 62 manyam emas di Darussalam, Fadhil divonis lima tahun penjara
Ilustrasi palu hakim (suara.com)

POPULARITAS.COM – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memperberat hukuman terdakwa RD, Bendahara Yayasan Pendidikan Gunung Leuser (YPGL) Kutacane setelah terbukti melakukan penyimpangan keuangan yayasan.

Sebelumnya, terdakwa dihukum selama empat tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Kabag Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Taqwaddin mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta kedua terdakwa tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama, sehingga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) setempat.

Setelah memeriksa berkas judex factie dan melakukan musyawarah, majelis hakim tinggi memutuskan untuk mengadakan perbaikan mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” sebut Taqwaddin dalam keterangannya, Rabu (16/11/2022).

Selain pidana penjara, kata Taqwaddin, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka wajib diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Dan terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 415 juta,” katanya.

Adapun pertimbangan majelis hakim dalam memperberat vonis bagi terdakwa salah satunya adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama kurang mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat, yang membutuhkan transparansi serta ketaatan terkait dengan pengelolaan anggaran publik.

“Sehingga tindakan menyelewengkan dana publik bidang pendidikan patut dihukum berat. Apalagi tindakan korupsi ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya Yayasan Pendidikan Gunung Leuser. Demikian yang pertimbangan yang termaktub dalam Putusan No. 30/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA,” sebutnya.

Shares: