News

Pura-pura menyamar sebagai pelanggan, polisi di Aceh Tengah tangkap mucikari

Pura-pura menyamar sebagai pelanggan, polisi di Aceh Tengah tangkap mucikari
FOTO : ilustrasi

POPULARITAS.COM – Jajaran Satreskrim Polres Aceh Tengah, berhasil menangkap TW (25) yang berprofesi sebagai mucikari. Penangkapan dilakukan dengan personil polisi pura-puara menyamar sebagai pelanggan.

Kasatreskrim Polres Aceh Tengah Iptu Andika Ardiansyah, dalam keterangannya, Kamis (26/10/2023) mengatakan, penangkapan TW berawal dari informasi yang berkembang di masyarakat. 

TW diketahui kerap menjajakan perempuan kepada pria hidung belang dan kerap melakukan transaksi di sejumlah wilayah di Aceh Tengah.

Berawal dari informasi itu, polisi kemudian melakukan pengembangan. Selanjutnya, sambung Iptu Andika, pihaknya melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagia pelanggan.

Saat TW mengantar perempuan yang di pesan itu, polisi langsung melakukan penangkapan di salah satu hotel di Bebesen, Aceh Tengah.

“Dari pengakuannya (TW), pelaku telah menjadi mucikari sejak dua tahun lalu tepatnya tahun 2021,” ujar Andika, Kamis (26/10/2023).

“Modusnya adalah dengan menjajakan pekerja seks komersial (PSK) dan membawanya ke hotel atau penginapan yang telah disepakati,” tambah Kasat.

Diketahui, TW telah menjual sekitar sepuluh perempuan selama ini. Lokasinya pun ada di beberapa hotel dan penginapan di daerah tersebut.

Dalam menjalankan profesinya, TW hanya menawarkan kepada orang-orang yang sudah kenal. Untuk harga sekali kencan, TW memberikan harga di rate Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

“Dari harga tersebut, tersangka TW mendapat keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu,” ucap mantan Kapolsek Kuta Alam ini.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 2 ayat 1 dan 2 UU TPPO dengan hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutupnya.

Editor : Hendro Saky

Shares: