News

Pusat diminta revisi perpres penanganan pengungsi dari luar negeri 

Pusat diminta revisi perpres penanganan pengungsi dari luar negeri 
Ilustrasi, imigran Rohingya terdampar di Pidie, Aceh, Senin (26/12/2022). Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Lintas sektoral mendesak Pemerintah Pusat untuk melakukan revisi Perpres Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, agar pemerintah daerah bisa menangani pengungsi Rohingya lebih lanjut.

Di sisi lain, Pemerintah Aceh juga diminta segera mempercepat pembentukan Satgas Penanganan Pengungsi dan berkoordinasi dengan Satgas Pusat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Iskandar Usman Al-Farlaky dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).

“Secara kemanusiaan, semua lintas sektoral di Aceh tetap memfasilitasi kehadiran etnis Rohingya ini dengan batas waktu tertentu. Selanjutnya pengungsi ini akan ditangani oleh UNHCR dan IOM, apakah mereka bersinergi dengan lembaga dunia lainnya untuk menempatkan para pengungsi kepada negara penerima suaka politik,” katanya.

Iskandar menyampaikan, desakan tersebut adalah kesimpulan dari pembahasan yang disampaikan dalam rapat koordinasi Komisi I DPR Aceh terkait investigasi seringnya pengungsi Rohingya terdampar di Bumi Serambi Mekkah. Rakor tersebut digelar di ruang rapat Badan Anggaran DPR Aceh, Rabu (4/1/2023) siang.

Ikut serta dalam rakor tersebut, Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Luar Biasa Brigjen Pol Dr Bambang Pristiwanto, SH.,MM, yang sebelumnya diwakili Kabid Penanganan Kejahatan Transnasional Deputi V Kamtibmas Kemenko Polhukam, Etiko Pamarhoadi, via zoom meeting.

Selain itu, hadir juga melalui rapat virtual Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri RI, Achsanul Habib, serta Kasubdit Pengawasan orang Asing dan Lembaga Asing Kementerian Dalam Negeri RI.

Hadir juga dalam rapat tersebut Karo Ops Polda Aceh, Kombes Pol Drs H Agus Sarjito, Danlanal Sabang, Pj Gubernur Aceh yang diwakili Asisten I Setda Aceh, Bakamla, Imigrasi, Kemenkum HAM Aceh.

Kemudian, Kepala Perwakilan UNHCR Indonesia Ann Maymann, Steffano dari IOM, dan sejumlah pejabat penting lintas sektoral lainnya termausk jajaran Pemerintah Kabupaten Pidie, Aceh Besar dan Lhokseumawe serta Aceh Utara.

Dalam rapat itu, Komisi I DPR Aceh juga meminta UNHCR untuk segera memperjelas status pengungsi Rohingya yang ada di Aceh, tetapi tetap berkoordinasi dengan lintas sektoral dan pemerintah pusat. Selanjutnya, peserta Rakor Penanganan Pengungsi Rohingya turut mendesak komunitas internasional untuk mendukung proses perdamaian etnis Rohingya di Myanmar.

“Terutama di kawasan Rachine dan Bangladesh,” kata Iskandar.

Dia menyebutkan nantinya setelah Satgas dibentuk akan dilakukan rapat koordinasi lanjutan untuk membahas penanganan pengungsi Rohingya di Aceh.

“Kami dari DPR Aceh tetap menunggu progress pada kesempatan pertama, apakah Satgas itu sudah dibentuk, SK-nya sudah dibentuk. Kita juga akan terus menunggu informasi perkembangan kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait penanganan pengungsi Rohingya di Aceh,” tambah Iskandar Usman.

Shares: