News

Raqan Haji dan Umrah Tunggu Penyisiran Kemenag

Bardan Sahidi. (Antara)

DPRA sudah merampungkan pembahasan Rancangan Qanun yang mengatur tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam qanun itu juga membahas kuota Haji khusus Aceh.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh, Bardan Sahidi mengatakan, rancangan qanun selain mengatur soal kuota haji khusus Aceh juga keberangkatan haji sendiri. Bahkan, setoran ongkos naik haji juga wajib memakai bank daerah yakni Bank Aceh Syariah.

“Dalam Rancangan Qanun itu mengatur tentang kouta haji khusus Aceh, kita pemerintah Aceh melalui Wali Nanggroe sudah berbicara sama kerajaan Arab Saudi dengan adanya Baitul Asyi itu, akan diberikan kouta khusus dengan tidak menganggu kouta nasional,” kata Bardan kepada wartawan, Rabu (18/11/2020).

Kini rancangan Qanun Aceh tentang penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji dan umrah tersebut hanya tinggal menunggu hasil penyisiran dan konsultasi dari Kementerian Agama.

Ia juga memastikan setelah berkonsultasi dengan Kemenag, akan mendaftarkan registrasi dan beberapa materi krusial lainnya melalui Direktorat Jenderal Urusan Haji dan Umrah, untuk melihat pasal dan ayat-ayat dalam rancangan qanun tersebut.

“Disana akan dilihat dan sisir kembali pasal-pasal dan ayat-ayat dalam rancangan qanun tersebut. Khususnya ingin dilihat, kewenangan qanun itu tidak melampaui aturan yang lebih tinggi,” ucapnya.

Sementara batas akhir pembahasan Qanun Aceh hingga bulan November 2020, karena itu pihaknya sudah menyerahkan naskah kepada Kementrian Agama, kemudian menunggu selama 14 hari kerja.

“Begitu sudah kita serahkan ke Kemenag dan ditunggu selama 14 hari kerja, setelah itu diperiksa atau tidak, maka bisa langsung disahkan menjadi qanun melalui paripurna,” ucapnya.

Shares: