Home News Rateeb Meuseukat dan Rateeb Minsa Nagan Raya Ditetapkan Menjadi Warisan Tak Benda Indonesia
NewsSosial dan BudayaWisata

Rateeb Meuseukat dan Rateeb Minsa Nagan Raya Ditetapkan Menjadi Warisan Tak Benda Indonesia

Share
Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menetapkan dua warisan budaya dari Kabupaten Nagan Raya, yakni Rateeb Meuseukat dan Rateeb Minsa sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025.. Poto : DYZ/Popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menetapkan dua warisan budaya dari Kabupaten Nagan Raya, yakni Rateeb Meuseukat dan Rateeb Minsa sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025.

“Berdasarkan hasil sidang penetapan, dua warisan budaya dari Kabupaten Nagan Raya, yaitu Rateeb Meuseukat dan Rateeb Minsa ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2025 oleh pemerintah,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Nagan Raya Musiddiq, kepada Popularitas.com, Senin (13/10/2025).

Musiddiq menjelaskan bahwa Rateeb Meuseukat adalah tari tradisional Aceh yang berasal dari Kabupaten Nagan Raya, Aceh yang diciptakan sebagai media dakwah Islam.

Tarian ini dibawakan oleh perempuan, tidak menggunakan alat musik pengiring, tetapi mengandalkan vokal (syahi) dan ketukan tubuh penari serta diiringi alat musik rapa’i dan geundrang.

Makna nama “Rateeb Meuseukat” berasal dari bahasa Arab, yaitu “rateb” (ibadah) dan “meuseukat” (diam), serta lirik syairnya berisi pujian kepada Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW, dengan pesan-pesan dakwah Islam

Kemudian Rateeb Minsa, merupakan tradisi keagamaan yang dilaksanakan setiap akhir bulan suci Ramadan, tepatnya mulai tanggal 25 Ramadan hingga akhir Ramadhan.

“Rateeb Minsa biasanya dilaksanakan setelah ibadah tadarus, hingga menjelang waktu sahur dan hanya diikuti oleh kaum pria. Tradisi religius ini menjadi salah satu wujud kekhasan masyarakat Nagan Raya,” jelasnya.

Selanjutnya, sebut Mussadiq, pemerintah akan melakukan sosialisasi dan pengembangan kedua budaya ini, agar bisa dikembangkan di kalangan masyarakat Nagan raya. “Ini budaya sudah lama sekali dan kini harus kita kembangkan dan kita kenalkan kepada generasi muda,” katanya.

Sekaligus menjadikan kedua budaya ini sebagai gerbang wisata untuk Kabupaten Nagan Raya, terutama Wisata Religi.

Penetapan dan pengesahan status ini merupakan bentuk pengakuan nasional atas kekayaan budaya daerah sekaligus wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam melestarikan, memajukan, dan menguatkan nilai-nilai budaya daerah.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi
News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...