Home News Rateeb Meuseukat dan Rateeb Minsa Nagan Raya Ditetapkan Menjadi Warisan Tak Benda Indonesia
NewsSosial dan BudayaWisata

Rateeb Meuseukat dan Rateeb Minsa Nagan Raya Ditetapkan Menjadi Warisan Tak Benda Indonesia

Share
Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menetapkan dua warisan budaya dari Kabupaten Nagan Raya, yakni Rateeb Meuseukat dan Rateeb Minsa sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025.. Poto : DYZ/Popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menetapkan dua warisan budaya dari Kabupaten Nagan Raya, yakni Rateeb Meuseukat dan Rateeb Minsa sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025.

“Berdasarkan hasil sidang penetapan, dua warisan budaya dari Kabupaten Nagan Raya, yaitu Rateeb Meuseukat dan Rateeb Minsa ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2025 oleh pemerintah,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Nagan Raya Musiddiq, kepada Popularitas.com, Senin (13/10/2025).

Musiddiq menjelaskan bahwa Rateeb Meuseukat adalah tari tradisional Aceh yang berasal dari Kabupaten Nagan Raya, Aceh yang diciptakan sebagai media dakwah Islam.

Tarian ini dibawakan oleh perempuan, tidak menggunakan alat musik pengiring, tetapi mengandalkan vokal (syahi) dan ketukan tubuh penari serta diiringi alat musik rapa’i dan geundrang.

Makna nama “Rateeb Meuseukat” berasal dari bahasa Arab, yaitu “rateb” (ibadah) dan “meuseukat” (diam), serta lirik syairnya berisi pujian kepada Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW, dengan pesan-pesan dakwah Islam

Kemudian Rateeb Minsa, merupakan tradisi keagamaan yang dilaksanakan setiap akhir bulan suci Ramadan, tepatnya mulai tanggal 25 Ramadan hingga akhir Ramadhan.

“Rateeb Minsa biasanya dilaksanakan setelah ibadah tadarus, hingga menjelang waktu sahur dan hanya diikuti oleh kaum pria. Tradisi religius ini menjadi salah satu wujud kekhasan masyarakat Nagan Raya,” jelasnya.

Selanjutnya, sebut Mussadiq, pemerintah akan melakukan sosialisasi dan pengembangan kedua budaya ini, agar bisa dikembangkan di kalangan masyarakat Nagan raya. “Ini budaya sudah lama sekali dan kini harus kita kembangkan dan kita kenalkan kepada generasi muda,” katanya.

Sekaligus menjadikan kedua budaya ini sebagai gerbang wisata untuk Kabupaten Nagan Raya, terutama Wisata Religi.

Penetapan dan pengesahan status ini merupakan bentuk pengakuan nasional atas kekayaan budaya daerah sekaligus wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam melestarikan, memajukan, dan menguatkan nilai-nilai budaya daerah.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Temui Abang Samalanga, Kapolda Aceh Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dukung Pembangunan

POPULARITAS.COM – Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan bersilaturahmi dengan Ketua DPR Aceh...

Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110
HukumNews

Polisi Terlibat Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat

POPULARITAS.COM – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu...

https://popularitas.com/berita/mawardi-nur-diusulkan-jadi-kepala-bpma-oleh-mualem-rekin-minta-tinjau-ulang/
News

Mawardi Nur diusulkan jadi Kepala BPMA oleh Mualem, Rekin Aceh minta tinjau ulang

POPULARITAS.COM – Pengusulan Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA oleh Gubernur Muzakir Manaf,...

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan
News

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan

POPULARITAS.COM – Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, gelar ziarah ke...