Home News Remaja 16 tahun korban perkosaan 16 pria di Aceh Timur
News

Remaja 16 tahun korban perkosaan 16 pria di Aceh Timur

Share
Remaja 16 tahun korban perkosaan 16 pria di Aceh Timur
apolres Aceh Timur didampingi Kasatreskrim AKP Arif Sukmo Wibowo menanyakan perihal kejadian terhadap pelaku di Mapolres Aceh Timur. (ANTARA/Hayaturrahmah)
Share

POPULARITAS.COM – Petugas dari Polres Aceh Timur, berhasil menangkap 3 dari 16 pelaku perkosaan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023) dilansir laman Antara mengatakan, pihaknya telah menangkap tiga orang. Sementara 13 lainnya sudah dinyatakan DPO, tambahnya.

“Seorang pelaku telah masuk tahap dua. Sedangkan dua masih diamankan di Mapolres Aceh Timur. Sementara 13 pelakunya masih dalam pengejaran,” kata Andy Rahmansyah.

Kapolres mengatakan kejadian ini bermula pada Sabtu (5/8) sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban dijemput temannya, pelaku yang juga masih di bawah umur. Keduanya warga Aceh Timur.

Namun, hingga tengah malam, korban belum pulang, sehingga menimbulkan kekhawatiran keluarganya. Saat dihubungi melalui telepon, korban menjawab segera pulang.

Hingga keesokan harinya korban belum juga pulang, sehingga keluarga mencarinya. Keluarga menerima kabar bahwa korban diamankan bersama dua temannya. Mendapat kabar tersebut orang tuanya langsung bergegas menjemput korban.

Berdasarkan pengakuan korban bahwa dirinya bersama temannya yang di bawah umur telah berhubungan layaknya suami istri.

“Bukan hanya temannya tersebut, 15 orang lainnya, juga ikut melakukan hal serupa terhadap korban,” kata Kapolres.

Setelah mendengar pengakuan tersebut, keluarga membuat laporan ke Polres Aceh Timur dan menyerahkan teman korban yang menjemput.

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku lainnya yakni berinisial RE (19) dan MU (24). Sementara, 13 terduga pelaku lainnya masih dalam pencarian.

“Atas perbuatannya para pelaku terancam hukum cambuk sebanyak 200 kali atau penjara paling lama 200 bulan atau denda 1.500 gram emas murni,” kata Andy Rahmansyah.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...