KesehatanNews

Dua pria cekcok gara-gara rokok di halte bus di Banda Aceh

Dua pria cekcok gara-gara rokok di halte bus di Banda Aceh
FOTO : ilustrasi

POPULARITAS.COM – Dua orang pria cek dan beradu mulut gara-gara rokok. Hal tersebut terjadi di salah satu halte bus di Depan RSUZA Banda Aceh, Rabu (30/8/2023).

Ajriman (50), salah satu dari dua pria yang cekcok tersebut, kepada popularitas.com mengatakan, peristiwa itu berawal saat dirinya menegur salah seorang penumpang yang ada di halte bus karna menghisap rokok. Sementara, sudah terang benderang di tempat itu dinyatakan ada larangan merokok.

Karna merasa kurang nyaman atas perilaku pria itu, dirinya menegur seraya mengatakan bahwa halte bus merupakan tempat dilarang merokok. Namun, lelaki itu tidak terima teguran dan kemudian membantah.

Adu mulut antara dirinya dan pria itu tak terhindarkan. Akibatnya, sejumlah penumpang lainnya ikut melerai. Beruntung cekcekok diantara keduanya tak berujung perkelahian karena dileraikan oleh warga.

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang merupakan tindak lanjut dari peraturan bersama Menteri kesehatan RI Nomor 188/ Menkes/PB/1/2011 dan Menteri dalam Negeri RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.

“Setiap orang dilarang merokok, mempromosikan, menjual dan mengiklankan Rokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan jika melanggar maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah).”

Editor : Hendro Saky

Shares: