Home News Remaja Geng ‘Preman Pensiun’ Curi Hp-Tabung Gas di Banda Aceh
News

Remaja Geng ‘Preman Pensiun’ Curi Hp-Tabung Gas di Banda Aceh

Share
Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Ryan Citra Yudha dalam konferensi pers di mapolresta setempat, Jumat (5/2/2021). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)
Share

POPULARITAS.COM – Personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap sekelompok remaja terkait dugaan tindak pidana pencurian di wilayah hukum polresta setempat pada Selasa (26/1/2021) malam. Kelompok remaja ini menamakan diri ‘Preman Pensiun’.

“Yang didapatkan oleh penyidik, mereka menamakan diri kelompok preman pensiun. Isi grup WA mereka membahas rencana dan hasil dari tindak pidana yang akan dilakukan mereka,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Ryan Citra Yudha di mapolresta setempat, Jumat (5/2/2021).

Ryan mengungkapkan, dalam kurun waktu Desember 2020 hingga Januari 2021, preman pensiun itu melakukan aksi pencurian di 18 lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Mereka mencuri handphone, power bank dan tabung gas.

“Preman pensiun ini spesialis rumah bedeng, yaitu tempat tinggal kuli bangunan yang sedang membangun rumah, saat kuli bangunan tertidur, preman pensiun melakukan aksi pencurian,” ungkap Ryan.

Ryan menyebutkan, sekelompok remaja yang ditangkap itu 3 di antaranya masih di bawah umur. Ketiganya adalah BR (16), MR (17), warga Banda Aceh dan ADM (16), warga Aceh Besar. Sementara 3 tersangka lainnya adalah BG (19), warga Aceh Besar dan MN (19) serta BN (19), warga Banda Aceh.

Selain menangkap 6 tersangka pencurian, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial DP (30), pedagang asal Aceh Besar. Polisi menyebut, hampir semua hasil pencurian itu ditampung oleh penadah.

“Jadi hampir semua hasil pencurian itu ditambung oleh DP. DP ini sebagai penadah, bukan pensiun preman,” tutur Ryan.

Terhadap ketiga tersangka yang masih di bawah umur, polisi mengenakan Pasal 363 KUHP Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman penjara 7 tahun.

“Jadi proses anak ini tidak lama, sekitar 2 minggu. Sementara yang dewasa dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun dan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP ancamam pidana 4 tahun penjara,” ucap Ryan.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Temui Abang Samalanga, Kapolda Aceh Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dukung Pembangunan

POPULARITAS.COM – Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan bersilaturahmi dengan Ketua DPR Aceh...

Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110
HukumNews

Polisi Terlibat Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat

POPULARITAS.COM – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu...

https://popularitas.com/berita/mawardi-nur-diusulkan-jadi-kepala-bpma-oleh-mualem-rekin-minta-tinjau-ulang/
News

Mawardi Nur diusulkan jadi Kepala BPMA oleh Mualem, Rekin Aceh minta tinjau ulang

POPULARITAS.COM – Pengusulan Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA oleh Gubernur Muzakir Manaf,...

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan
News

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan

POPULARITAS.COM – Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, gelar ziarah ke...