HukumNews

Residivis pencurian dan narkoba ditangkap usai bawa kabur kotak amal

Residivis pencurian dan narkoba ditangkap usai bawa kabur kotak amal masjid di Banda Aceh. Foto: Polresta Banda Aceh

POPULARITAS.COM – Seorang residivis kasus pencurian dan narkoba ditangkap Unit Reskrim Polsek Lueng Bata usai membawa kabur kotak amal di Masjid Jamik, Kota Banda Aceh.

Pelaku berinisial SF (33), warga asal Tangse, Pidie itu ditangkap polisi di Kompleks Terminal Labi-labi Keudah, Kecamatan Baiturrahman pada Minggu, 8 Oktober 2023.

Kapolsek Lueng Bata, Iptu Rizu Fahmi dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023) mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan pihak pengurus masjid terkait kehilangan kotak amal masjid pada 26 September 2023 lalu.

“Usai menerima laporan kita langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku pada Minggu 8 Oktober 2023 kemarin,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa SF telah dua kali mencuri kotak amal di masjid tersebut. Atas kejadian ini, pihak masjid merugi sebesar kurang lebih Rp 3 juta.

SF ternyata merupakan residivis kasus yang sama. Di mana pada tahun 2017, ia pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun di Lapas Lambaro atas kasus pencurian di MIN Lambhuk.

Bebas dari kasus pencurian, tersangka kemudian terjerat dalam kasus narkotika. Ia kemudian dihukum enam tahun penjara dan ditempatkan di Lapas Jantho.

“Pelaku baru sepekan keluar dari Lembaga Permasyarakatan dan melakukan tindak pidana lagi,” ucap Rizu Fahmi.

Shares: