News

Sakit hati digugat cerai, pria Aceh Utara sebar foto bugil mantan istri 

Sakit hati digugat cerai, pria Aceh Utara sebar foto bugil mantan istri 
SA (21) warga Aech Utara yang ditangkap petugas polisi karna sebar foto bugil mantan istrinya, Selasa (9/1/2024). FOTO : Polres Aceh Utara

POPULARITAS.COM – SA (21), warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara terpaksa berurusan dengan polisi karena telah menyebarkan foto-foto bugil mantan istri ke sejumlah media sosial.

Korban yakni CD (22), warga Kecamatan Madat, Aceh Timur harus menanggung malu atas perbuatan mantan suaminya. Ia pun melapor ke Polres Aceh Utara, Senin (8/1/2024) kemarin.

“Menindaklanjuti laporan ini kita langsung menangkap yang bersangkutan di rumahnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi ke popularitas.com, Selasa (9/1/2024).

Dalam penangkapan tersebut, petugas ikut mengamankan barang bukti sebuah ponsel yang digunakan SA untuk menyebarkan foto-foto itu.

Foto-foto yang disebar, kata Novri, merupakan hasil tangkapan layar dari potongan video saat keduanya berhubungan badan saat masih bersama.

“Mereka dulu suami istri, sekarang sudah cerai, tangkapan layar itulah yang disebar pelaku ke medsos Tiktok dan Facebook melalui akun milik korban yang dikuasai pelaku,” ucapnya.

Kepada polisi, SA mengaku nekat melakukan hal itu lantaran sakit hati atas konflik keluarga yang terjadi. Kini, ia harus mendekam di penjara atas apa yang diperbuat.

“Tersangka SA dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak satu miliar,” pungkas Novrizaldi.

Shares: