Sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Home Hukum Saksi kasus korupsi BTS ungkap serahkan uang Rp40 miliar untuk BPK
HukumNews

Saksi kasus korupsi BTS ungkap serahkan uang Rp40 miliar untuk BPK

Share
Share

POPULARITAS.COM – Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama mengungkapkan bahwa ia menyerahkan uang senilai Rp40 miliar kepada seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G.

Hal itu ia ungkapkan dalam persidangan lanjutan dugaan kasus korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, empat hari lalu. Windi duduk sebagai saksi mahkota dalam persidangan itu.

“Saya tambahkan Yang Mulia, jadi, beberapa yang saya kirim uang itu, Yang Mulia, saya mendapatkan nomor dari Pak Anang (mantan Direktur Utama BAKTI), seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat signal,” kata Windi, dikutip dari laman Antara, Sabtu (30/9/2023).

“Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Yang Mulia,” ucap Windi lagi.

Hakim Ketua Fahzal Hendri menanyakan kepada Windi sosok yang meminta dirinya menyerahkan uang kepada Sadikin. Windi lantas menyebut nama mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif.

“Siapa yang minta sama saudara itu?” tanya Fahzal.

“Permintaan dari Pak Anang,” jawab Windi.

Dikatakan Windi, ia menyerahkan uang senilai Rp40 miliar kepada Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt Jakarta. Dia mengaku uang miliaran itu disimpan di dalam koper.

“Berapa, Pak?” ucap Fahzal.

“Rp40 miliar,” jawab Windi.

“Ya Allah! Rp40 miliar? Diserahkan di parkiran? Uang apa itu? Uang rupiah atau uang dolar AS, dolar Singapura, atau Euro?”

“Uang asing, Yang Mulia. Saya lupa detailnya, mungkin gabungan antara dolar AS dan dolar Singapura,” beber Windi.

Lebih lanjut, ketika ditanyakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung RI terkait tujuan penyerahan uang tersebut, Windi mengaku tidak tahu.

“Untuk penyerahan uang ke BPK RI dalam hal ini apakah Pak Anang Latif itu menyampaikan apa tujuan atau kepentingan uang Rp40 miliar untuk diserahkan ke BPK?” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu, Pak,” jawab Windi.

Windi bersama empat orang lainnya dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate, Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Saksi mahkota tersebut adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki, termasuk Windi.

Saksi Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G ini. Ketiganya juga tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara itu, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki merupakan tersangka untuk perkara yang sama. Kepada keduanya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah melakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU dan menunggu untuk disidangkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam perkara ini, Johnny G. Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020—2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

Dalam surat dakwaan juga disebutkan sejumlah pihak yang mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00.

Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
TA Khalid minta Menhut RI ditingkatkan status BKSDA Aceh jadi balai besar
News

TA Khalid minta Menhut RI ditingkatkan status BKSDA Aceh jadi balai besar

POPULARITAS.COM – TA Khalid minta kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni,...

Mualem dan Dubes Inggris bertemu di Aceh Tengah, tinjau lokasi konservasi gajah
News

Mualem dan Dubes Inggris bertemu di Aceh Tengah, tinjau lokasi konservasi gajah

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Dubes Inggris untuk Indonesia Dominic...

BPMA dan PT Medco E&P Malaka latih ibu hamil di Aceh Timur
News

BPMA dan PT Medco E&P Malaka latih ibu hamil di Aceh Timur

POPULARITAS.COM –  Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan PT Medco E&P Malaka mengelar...

Pemkab Pidie Jaya kutip Rp500 ribu dari Keuchik untuk perayaah HUT ke-18, Kadis DPMG : Ada restu dari bupati
News

Uang Rp500 ribu dipungut dari Keuchik untuk HUT Pidie Jaya dipulangkan, Kadis DPMG : Sudah dikembalikan semua sama panitia

POPULARITAS.COM – Pemerintah Pidie Jaya, mengembalikan dana hasil pemungutan dari keuchik Rp...