News

Satgas Ancam Perketat PPKM Luar Jawa-Bali Jika Covid Memburuk

Kandidat Pilkada Harus Contohkan Protkes Cegah Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito

POPULARITAS.COM – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 berencana memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 di luar Pulau Jawa-Bali. Itu bisa saja dilakukan jika tidak ada peningkatan signifikan oleh pemda dalam menanggulangi pandemi.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, indikator penilaian penanganan Covid-19 daerah dinilai dari aspek penambahan kasus, kesembuhan, dan kematian covid-19 mingguan.

Kemudian kasus aktif, tingkat keterisian atau BOR RS rujukan covid-19, dan pembentukan posko level terkecil di masing-masing daerah.

“Apabila tidak ada perbaikan pada indikator-indikator yang disebutkan, maka tidak menutup kemungkinan tidak akan terjadi pelonggaran PPKM di daerah tersebut, atau bahkan peningkatan pengetatan PPKM apabila dinilai perlu,” kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis (19/8/2021).

Wiku mengatakan ada 9 provinsi yang mengalami progres kurang baik. Sementara 25 provinsi lainnya mengalami penurunan kasus mingguan.Wiku menambahkan, 9 provinsi itu didominasi daerah di luar Jawa-Bali kecuali Jawa Tengah dan Bali. Tujuh di antaranya adalah Papua Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Maluku, dan Jambi.

Wiku berharap para pemerintah daerah dari 9 provinsi tersebut lekas melakukan evaluasi dan perbaikan dengan melihat data di lapangan yang riil. Sebab, akses mobilitas warga di 9 daerah tersebut berpotensi untuk semakin dibatasi.

“Jadi saya harapkan agar pemerintah daerah dapat segera melakukan perbaikan maksimal sebelum hasil evaluasi provinsi non Jawa-Bali diumumkan di minggu depan,” kata dia.

Pemerintah diketahui telah memutuskan untuk memperpanjang masa PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa Bali selama sepekan hingga 23 Agustus mendatang. PPKM Level 4, 3, dan 2 telah diterapkan selama empat pekan terakhir.

PPKM diterapkan guna menekan lonjakan kasus virus corona. PPKM juga berlaku hingga 23 Agustus di sejumlah daerah luar Jawa dan Bali.

Sumber: CNN

Shares: