News

Satgas tindak enam pelanggar KTR di Banda Aceh

Satgas tindak enam pelanggar KTR di Banda Aceh
Ilustrasi, kawasan tanpa rokok. (suara.com)

POPULARITAS.COM – Satuan Tugas (Satgas) telah menindak enam pelanggar Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Banda Aceh sejak peraturan daerah itu diberlakukan pada 2016 silam.

Dalam penindakan itu, hakim memvonis para pelanggar dengan denda bervariasi, mulai Rp25 ribu hingga Rp50 ribu.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah dan SDA pada Satpol PP dan WH Banda Aceh, Saifullah mengatakan, penindakan terhadap enam pelanggar tersebut dilakukan pada awal tahun 2020. Dalam perjalanannya, penindakan tersebut terhenti akibat pandemi Covid-19.

“Qanun ini lahir pada 2016, kemudian tahun 2017 sampai 2019 kita sosialisasi dan awal 2020 kita lakukan penindakan,” kata Saifullah kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (15/9/2022).

Ia menyampaikan, enam pelanggar tersebut ditindak di dua lokasi berbeda, masing-masing 4 orang di RSUD Meuraxa dan 2 orang di kompleks kantor Balai Kota Banda Aceh.

Dalam penindakan tersebut, kata Saifullah, para pelanggar ini langsung diproses di tempat yang melibatkan perangkat penegakan hukum seperti Satpol PP, jaksa hingga hakim. Para pelanggar dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Putusan hakim pada tipiring ini rata-rata denda antara Rp25 ribu hingga Rp50 ribu, tetapi kami melihat itu hanya bersifat untuk sebagai pembelajaran bagi para pelanggar,” ucap Saifullah.

Dia menambahkan, penindakan pelanggar Qanun KTR selama ini terkendala pada anggaran, terutama saat pandemi Covid-19, di mana anggarannya mengalami recofusing.

Namun pada tahun ini, kata Saifullah, berkat dukungan dari Aceh Institute, penerapan Qanun KTR itu mulai dimaksimalkan lagi dengan melibatkan semua pemangku kepentingan di ibu kota provinsi Aceh itu.

“Mulai tahun ini kita mulai sosialisasi lagi, hingga nanti dilakukan penindakan,” tutur Saifullah.

Adapun sasaran utama sosialisasi, tambah Saifullah, yakni organisasi perangkat daerah, lembaga pendidikan, kesehatan, restoran, warung kopi, hingga tempat pelayanan publik lainnya.

“Saat ini kami sedang membangun komitmen di pemko, terutama pimpinan OPD, jangan qanun lahir dari Pemko Banda Aceh, kita terapkan ke orang lain, itu kontras sekali, jadi harusnya dari kita sendiri memulai qanun ini,” ujarnya.

Saifullah mengatakan, setelah qanun tersebut disosialisasi, pihaknya akan membicarakan kembali terkait upaya penindakan bersama satgas yang melibatkan Satpol PP, dinas kesehatan, hingga aparat penegak hukum.

“Nanti kita duduk lagi dengan satgas, kapan kita lakukan penindakan ini, kalau kami Satpol PP insyaAllah siap, karena kami ada 4 orang personel PPNS di Satpol PP, juga kita libatkan hakim, jaksa,” ujar Saifullah.

Shares: