News

Satpol PP amankan rak dan dagangan milik PKL di kawasan Masjid Raya

Untuk yang kedua kalinya, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PPWH) Banda Aceh melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh.
Ilustrasi, Satpol PP Banda Aceh menertibkan pedagang kaki lima di kawasan MRB, beberapa waktu lalu.

POPULARITAS.COM – Untuk yang kedua kalinya, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh.

Penertiban yang dipimpin langsung oleh Kabid Trantibum Zakwan itu dilakukan pada Senin (14/2/2022). Petugas Satpol PP-WH tampak menertibkan para pedagang kaki lima di sepanjang kawasan Jalan Cut Ali dan Jalan Idi Kota Banda Aceh.

Sanksi tegas diberikan kepada pedagang yang membandel, beberapa rak dan dagangan ikut diamankan oleh petugas.

Zakwan mengatakan, kalau penertiban di lokasi ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan.

“Bulan lalu kami telah melakukan imbauan langsung ke para PKL, dan kami juga telah melakukan penertiban di lokasi yang sama,” kata Zakwan dalam keterangannya, Rabu (16/2/2022).

Zakwan juga menambahkan beberapa perwakilan PKL juga telah menandatangani Surat Pernyataan untuk tidak berjualan di badan jalan dalam kawasan tersebut.

Sementara itu, Kasatpol PP-WH Banda Aceh Ardiansyah mengatakan, upaya penertiban ini merupakan salah satu upaya menciptakan suasana aman dan nyaman di wilayah Banda Aceh.

“Kegiatan penertiban ini menyasar PKL yang yang lapak berjualanya telah memakan badan jalan dan selain pengguna jalan, masyarakat umum juga mengeluhkan permasalahan ini,” ujarnya.

Langkah ini, katanya, guna menjaga ketentraman dan ketertiban Kota Banda Aceh, dimana tidak tertibnya pedagang dalam menjajakan barang dagangannya, baik itu penjual pakaian dan lain lainya dapat mengganggu ketertiban umum sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Kasatpol PP WH Banda Aceh juga menjelaskan, sesuai arahan dari Wali kota Banda Aceh, mengimbau kepada warga untuk melaporkan bila melihat hal-hal yang mencurigakan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Masyarakat dapat menghubungi No Call Center Satpol PP WH Banda Aceh di 0812 19 4001, identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tambahnya.

Shares: