Home Hukum Satpol PP Banda Aceh terapkan Tipiring bagi pelanggar KTR
HukumNews

Satpol PP Banda Aceh terapkan Tipiring bagi pelanggar KTR

Share
Satpol PP Banda Aceh terapkan tipiring bagi pelanggar KTR
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan WH Banda Aceh, Saifullah. Foto: Ist
Share

POPULARITAS.COM – Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan WH Banda Aceh, Saifullah menyebutkan telah menerapkan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berdasarkan Qanun Nomor 5 tahun 2016.

Tipiring diberlakukan pertama kali pada awal tahun 2020, yang mana saat itu berlokasi di Rumah Sakit Umum Meuraxa, Banda Aceh. Menurutnya dalam sidak pertama itu pihaknya memberikan sanksi terhadap Empat orang pelanggar.

“Meliputi satu pasien dan tiga keluarga pasien yang berada di Rumah Sakit Umum Meraxa,” kata Saifullah saat diwawancarai popularitas.com pada Kamis (29/9/2022).

Selain di Rumah Sakit Meuraxa, Saifullah juga menyebutkan juga pernah melakukan Tipiring di Balai Kota Banda Aceh.

Bahkan, kata Saifullah dalam pemberlakuan KTR tidak memandang bulu, artinya baik itu ASN maupun masyarakat biasa akan dikenakan sanksi yang sama.

“Tahun 2020 juga ada kami kenakan sanksi bagi ASN dua orang, jadi totalnya ada enam orang yang masuk dalam pelanggaran KTR,” kata Saifullah.

“Dalam penegakan hukum itu sama dilakukan, tidak dibeda-bedakan,” tambahnya

Mengenai sanksi, tambah Saifullah lagi, pelanggar wajib membayar denda. Dalam aturan yang ada, denda yang diberlakukan yakni berupa membayar uang mulai Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu.

“Uang denda tersebut akan masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banda Aceh. Itu hanya berlaku denda, karena saat itu kita hanya memberikan pemahaman kepada perokok agar jangan merokok di tempat yang telah dilarang,” katanya.

Dikatakannya, sasaran pelaksanaan KTR selain dilakukan di seluruh instansi juga kerap diterapkan di sarana olahraga maupun sarana bermain. Karena, menurutnya KTR itu penting dilakukan agar tidak terkena imbas pada orang lain.

“Itu berguna untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, kalau memang tidak bisa dihentikan maka merokok di tempat yang sudah ditentukan, biasanya ada disediakan tempat khusus untuk smoking area,” jelasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...