POPULARITAS.COM – Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Rabu (10/7/2024), lakukan pembongkaran terhadap puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berdagang di kawasan RS Meuraxa.
Kabid Ketertiban Umum Satpol PP dan WH Banda Aceh, Zakwan dalam keterangannya kepada popularitas.com, Kamis (11/7/2024) mengatakan, sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya telah memberikan peringatan kepada para PKL di lokasi tersebut, baik secara lisan dan tulisan.
Penertiban itu sendiri, didasarkan pada aturan, yakni Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, tambahnya.
Nah, keberadaan PKL yang selama ini berjaualan di areal RS Meuraxa telah melanggar ketentuan dan Aturan yang ada, yakni kenyamanan masyarakat, dan secara aturan, di kawasan itu tidak dibenarkan berjualan.
“Sudah kita beri teguran, disurati, karna membandel akhirnya kita lakukan pembongkaran dan penertiban,” katanya.
Keberadaan PKL dikawasan itu sendiri, selama ini sangat menggantu ketertiban lalu lintas dan kenyamanan warga. Selain itu, jika tidak ditertibkan, maka kita khawatirkan akan ramai orang berdagang disitu karna dianggap tidak ada larangan. “Kami mohon kepada para PKL agar mematuhi aturan yang ada. Jika masih melanggar, kami tidak segan tindak tegas,” pungkasnya.