News

Kejari Pidie Jaya Buru Aset Terpidana Korupsi Pengadaan pohon RTH untuk Disita

Tiga terpidana Korupsi RTH saat hendak dijebloskan ke dalam rutan oleh tim Kejari Pidie Jaya pada tahun 2017 lalu | Foto: Nurzahri

MEUREUDU (popularitas.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) akan menyita harta kekayaan Jailani bin M Husen, terpidana kasus korupsi pengadaan dan penanaman pohon “Ruang Terbuka Hijau” di Pidie Jaya tahun anggaran 2014. Penyitaan aset Jailani sebagai penikmat utama dalam kasus tersebut untuk menutupi kerugian negara.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2017 lalu, Tim Kejari Pidie Jaya menetapkan tiga tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi RTH. Dalam pengerjaan diketahui ada spek yang kurang sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 254.243.755, dari total nilai kontrak Rp 599.243.000, yang dikerjakan CV Citra Arif.

Ada tiga tersangka yang disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini. Mereka adalah Sofyan bin Mansur yang menjabat sebagai Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Pidie Jaya, Husna binti Husin selaku Direktris CV Citra Arif, dan Jailani bin M Husin selaku pelaksana lapangan dari perusahaan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya kemudian melimpahkan kasus tersebut ke meja persidangan Pengadilan Tipkor Banda Aceh pada 13 Desember 2017. JPU kemudian menuntut Sofyan dan Jailani dengan pidana penjara masing-masing tujuh tahun pada 22 Maret 2018. Sementara Husna dituntut enam tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Dari tuntutan tersebut, JPU kemudian membebankan kepada Jailani untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 223.298.300.

Saat sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Tipikor pada 30 April 2018, Majelis Hakim memvonis Jailani dengan pidana penjara 6 tahun. Sementara Sofyan mantan Kepala KLH divonis 5,6, tahun penjara dan Husna 4 tahun penjara.

Kemudian Jailani dan Husna mengajukan upaya hukum hingga ke tingkat kasasi agar terbebas dari hukum. Pada Januari 2019, MA menolak Kasasi yang dilakukan oleh terpidana korupsi RTH tersebut. Namun, terhadap Jailani dikurangi hukum dari enam tahun menjadi empat tahun.

Usai MA menolak Kasasi tersebut, Kejari Pidie Jaya langsung bergerak untuk menelusuri aset terpidana. Pasalnya aktor utama dalam kasus RTH tersebut diketahui tidak dapat melunasi uang pengganti terhadap kerugian negara dari perbuatannya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Mukhzan melalui Kasipsud Wahyu Ibrahim kepada popularitas.com mengatakan, setelah pihaknya menerima putusan MA pada Agustus 2019, pihaknya langsung melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi RTH tersebut.

Namun Jailani mengatakan tidak dapat membayar denda dan uang penganti yang dibebankan tersebut. Akibatnya pihak Kejari akan melakukan penelusuran terhadap harta kekayaannya untuk disita sebagai pengganti kerugian negara.

“Tadi dia (Jailani) sudah menyatakan tidak sanggup membayar denda Rp200 juta, sehingga hukumannya dari empat tahun menjadi emapat tahun dua bulan. Sementara untuk penganti kerugian negara, dia juga tidak sanggup, sehingga kita harus mencari aset milik Jailani untuk menutupi kerugian negara itu,” kata Wahyu.

“Jailani wajib membayar uang penganti, jika tidak ada aset/harta harus disita dan dilelang,” tambahnya lagi.

Bahkan kata wahyu, pihaknya saat ini sudah mengantongi surat pencarian aset milik Jailani. Setelah harta ditemukan, maka akan dilakukan penyitaan yang kemudian akan dilelang, yang hasilnya untuk menutupi kerugian negara dari korupsi RTH tersebut.

“Surat penelusuran asetnya telah keluar, nanti kita akan telusuri aset milik Jailani dan dilakukan penyitaan untuk dilelang. Dan kenapa hanya Jailani yang harus membayar kerugian negara, karena Jailani yang menikmati kerugian negara itu,” pungkasnya.* (C-005)

Shares: