Home Hukum Satpol PP DKI denda Rp219 juta pelanggar izin kost mewah di Setiabudi
HukumNews

Satpol PP DKI denda Rp219 juta pelanggar izin kost mewah di Setiabudi

Share
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengenakan denda Rp219 juta kepada pelanggar izin kost mewah di kawasan Setiabudi, Jakarta, Jumat (23/6/2023). ANTARA/HO-Satpol DKI Jakarta
Share

POPULARITAS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengenakan denda Rp219 juta kepada pelanggar izin kost mewah di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk memberikan efek jera.

“Tercatat total denda sebesar Rp219.500.000 disetorkan oleh para pelanggar ke Kas Negara,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Tamo Sijabat, dikutip dari laman Antara, Jumat (23/6/2023).

Tamo menuturkan sanksi denda ini masuk dalam pelaksanaan sidang yustisi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) 8/2007 tentang Ketertiban Umum pada Jumat.

Sidang itu mengadili 15 berkas pelanggar hasil Operasi Pengawasan Terpadu Tertib Perizinan Penyelenggaraan Rumah Kost yang digelar Satpol PP DKI Jakarta pada awal Juni lalu.

“Pemilik rumah terbukti melanggar penggunaan bangunan tidak sesuai izin, tidak memiliki perijinan sesuai aturan, dan melanggar ketentuan membayar pajak,” katanya.

Terlebih, pada saat operasi juga ditemukan pemilik rumah kost tersebut juga tidak melaporkan para penghuninya kepada pengurus RT setempat secara periodik.

Selain itu, operasional bangunan rumah kost yang semuanya berbentuk bangunan mewah tersebut juga beralih menyerupai operasional hotel.

“Pelaksanaan sidang yustisi ini diharapkan para pemilik rumah kost untuk mengikuti aturan yang berlaku khususnya di Pemprov DKI Jakarta,” katanya.

Sidang yustisi pelanggar izin kost mewah di kawasan Setiabudi itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya Pasar Minggu.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Daftar Destinasi Wisata di NTT yang Masih Tutup Pascagempa

POPULARITAS.COM – Kementerian Pariwisata mengungkapkan sejumlah destinasi wisata di Nusa Tenggara Timur...

News

Manfaatkan Lahan Tidur, Lapas Banda Aceh Gerakkan Program Ketahanan Pangan

POPULARITAS.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh memanfaatkan lahan tidur...

KesehatanNews

Ini Cara Tepat Mengonsumsi Chia Seed

POPULARITAS.COM – Belakangan ini, biji chia atau chia seed semakin populer. Biji...

News

Kemlu RI Pastikan Belum Ada Laporan WNI Jadi Korban Banjir Bandang Nepal-Tibet

POPULARITAS.COM – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan bahwa sejauh ini tidak...