Home Ekonomi Selain KTP, 5 Data Pribadi ini Bisa Digunakan untuk Bobol Rekening
EkonomiNews

Selain KTP, 5 Data Pribadi ini Bisa Digunakan untuk Bobol Rekening

Share
Share

POPULARITAS.COM – Rekening nasabah tidak hanya bisa menjadi sasaran ketika pelaku kejahatan siber berhasil mendapatkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kartu tanda penduduk (KTP).

Ada sejumlah data pribadi dan informasi finansial lain yang dapat dimanfaatkan untuk mengambil alih akses perbankan hingga mengeksekusi transaksi ilegal.

Berdasarkan panduan keselamatan digital dari Otoritas Jasa Keuangan serta rilis teknis Perhimpunan Bank Nasional, pelaku kejahatan siber turut memburu data yang lebih spesifik. Informasi tersebut dapat menjadi bagian penting dalam berbagai modus penipuan, mulai dari phishing hingga carding.

Penguasaan data tertentu bahkan dapat memberikan pelaku jalan untuk melewati proses verifikasi, mengambil alih akun, atau menggunakan informasi kartu untuk transaksi online. Karena itu, nasabah perlu memahami jenis data yang menjadi sasaran dan bagaimana informasi tersebut dapat dimanfaatkan.

Berikut lima data selain NIK KTP yang sering diincar pelaku kejahatan siber untuk membobol akses perbankan:

1. Kode one-time password (OTP)

OTP merupakan kode verifikasi sekali pakai yang dikirimkan melalui SMS atau aplikasi pesan. Data ini menjadi salah satu sasaran utama pelaku kejahatan siber karena berfungsi sebagai kunci final dalam proses otorisasi transaksi maupun pendaftaran perangkat baru.

Dalam berbagai modus penipuan yang menyasar layanan dompet digital dan perbankan, penguasaan kode OTP dapat menjadi bagian penting untuk menjalankan proses yang seharusnya hanya dapat dilakukan oleh pemilik akun.

Pelaku biasanya tidak mengambil kode tersebut secara langsung dari sistem. Mereka memanfaatkan teknik rekayasa sosial atau social engineering untuk memengaruhi korban secara psikologis.

Melalui cara tersebut, korban dapat dimanipulasi hingga memberikan kode rahasia yang diterimanya. Setelah kode berada di tangan pelaku, informasi tersebut dapat digunakan sebagai bagian dari proses untuk mendapatkan akses atau mengotorisasi tindakan tertentu pada akun.

Karena itu, OTP bukan sekadar kode verifikasi biasa. Bagi pelaku kejahatan siber, informasi ini dapat menjadi kunci penting untuk melanjutkan proses transaksi atau pendaftaran perangkat.

2. Card verification value

Data berikutnya yang menjadi sasaran adalah card verification value (CVV) atau card verification code (CVC). Kode ini berupa tiga digit angka yang tertera pada bagian belakang kartu debit atau kartu kredit, baik yang menggunakan prinsipal internasional maupun nasional.

Dalam modus phishing dan carding, CVV atau CVC menjadi informasi penting untuk menjalankan transaksi online ilegal. Pelaku tidak selalu membutuhkan kartu fisik nasabah untuk menggunakan informasi tersebut dalam transaksi.

Salah satu cara data CVV dapat jatuh ke tangan pelaku adalah melalui situs belanja palsu. Informasi tersebut juga dapat terekam melalui merchant pihak ketiga yang sistem keamanannya telah disusupi.

Kondisi ini membuat data pada kartu perlu diperlakukan sebagai informasi finansial yang sangat penting. Sebab, kombinasi data kartu tertentu dapat dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan transaksi secara online.

3. User ID dan password atau PIN mobile banking

Akses ke layanan mobile banking maupun internet banking juga menjadi sasaran utama pelaku kejahatan siber. Data yang diburu berupa kombinasi kredensial masuk atau login credentials, seperti user ID dan password maupun PIN mobile banking.

Jika kredensial tersebut berhasil diperoleh, pelaku dapat mengambil alih kendali atas akun nasabah. Akses tersebut kemudian dapat digunakan untuk menjalankan berbagai aktivitas perbankan yang seharusnya berada di bawah kendali pemilik rekening.

Menurut data yang dihimpun oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, pencurian kredensial dapat terjadi melalui tautan phishing yang dibuat menyerupai halaman resmi perbankan.

Pelaku juga dapat memanfaatkan perangkat lunak berbahaya atau malware. Salah satu contohnya adalah keylogger, yakni perangkat lunak yang dapat terpasang pada perangkat korban tanpa disadari dan digunakan untuk merekam informasi yang diketik.

Dengan demikian, tautan yang terlihat seperti halaman perbankan resmi maupun perangkat lunak berbahaya dapat menjadi sarana bagi pelaku untuk mendapatkan kredensial akses nasabah.

4. Nama ibu kandung

Data pribadi lain yang turut menjadi sasaran adalah nama ibu kandung. Dalam sistem keamanan perbankan, informasi ini dikenal sebagai mother’s maiden name dan digunakan sebagai salah satu bentuk verifikasi identitas tingkat tinggi.

Nama ibu kandung menjadi kunci verifikasi terakhir yang digunakan petugas bank untuk memvalidasi nasabah ketika melakukan aktivitas berisiko tinggi.

Pelaku kejahatan siber dapat memburu informasi tersebut untuk melakukan penyamaran identitas atau impersonation. Dengan berbekal data tersebut, pelaku dapat mencoba meyakinkan petugas ketika menghubungi layanan call center.

Data nama ibu kandung dapat dimanfaatkan dalam upaya meminta pembukaan pemblokiran akun, melakukan reset PIN, atau mengubah nomor telepon yang digunakan untuk transaksi nasabah.

Artinya, data yang selama ini kerap dianggap sebagai informasi pribadi biasa juga memiliki fungsi dalam proses verifikasi perbankan. Karena itu, informasi tersebut dapat menjadi target ketika pelaku berusaha mengambil alih layanan milik nasabah.

5. Masa berlaku kartu

Informasi terakhir yang perlu diperhatikan adalah masa berlaku kartu. Data ini mencakup format bulan dan tahun kedaluwarsa kartu serta 16 digit nomor yang tercantum pada bagian depan kartu.

Keduanya merupakan satu paket informasi finansial yang bersifat kritis karena dapat dimanfaatkan dalam modus kejahatan yang menyasar instrumen pembayaran.

Dalam skema card skimming, pelaku menyalin data kartu secara ilegal menggunakan alat pemindai khusus. Perangkat tersebut dapat dipasang pada bagian mulut slot mesin ATM atau mesin EDC yang digunakan untuk transaksi.

Data kartu yang berhasil disalin kemudian dapat dimanfaatkan pelaku untuk menduplikasi instrumen pembayaran nasabah secara digital.

Modus ini menunjukkan bagaimana informasi yang terdapat pada kartu dapat menjadi target kejahatan meski pelaku tidak harus menguasai kartu fisik milik korban secara langsung.

Kelima jenis data tersebut memiliki fungsi berbeda dalam sistem perbankan, tetapi sama-sama dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan siber untuk mendukung upaya mengambil alih akses atau melakukan transaksi ilegal.

OTP dapat menjadi kunci otorisasi transaksi dan pendaftaran perangkat baru. CVV atau CVC diburu dalam modus phishing dan carding, sedangkan user ID, password, dan PIN mobile banking dapat digunakan untuk mengambil alih akses akun.

Sementara itu, nama ibu kandung dapat dimanfaatkan dalam proses penyamaran identitas ketika pelaku menghubungi layanan perbankan. Masa berlaku dan nomor kartu juga menjadi informasi penting yang dapat disalin dalam modus card skimming.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Ukir Rekor, Perenang Polandia Seberangi Laut Baltik Sejauh 160 Km Selama 55 Jam

POPULARITAS.COM – Perenang asal Polandia, Bartlomiej Kubkowski menjadi orang pertama yang berenang...

News

34 Kerusakan Akibat  Angin Kencang Terjadi di Aceh Besar dalam Lima Hari

POPULARITAS.COM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Besar mencatat 34 kerusakan...

InternasionalNews

Pria Ini Rela Tempuh 2.700 Km demi Selamatkan Bilik Telepon Umum Langka di Skotlandia

POPULARITAS.COM – Seorang pria asal Cornwall, Inggris, rela menempuh perjalanan pulang-pergi sejauh...

InternasionalNews

Demi Uang Pensiun, Jenazah Ayah Disimpan 2,5 Tahun di Freezer

POPULARITAS.COM –  Kepolisian Yunani menangkap pria berusia 55 tahun di Kota Mystras,...