Home Hukum Selama 2020, Mahkamah Syariah Tangani 2.397 Kasus Perceraian di Aceh
HukumNewsSyariat Islam

Selama 2020, Mahkamah Syariah Tangani 2.397 Kasus Perceraian di Aceh

Share
Kasus perceraian di Pijay mencapai 172 kasus
Ilustrasi cerai. FOTO: Liputan6
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Mahkamah Syariah Provinsi Aceh menyebutkan perkara gugat cerai yang ditangani lembaga tersebut sebanyak 1.737 kasus dari total 2.397 perkara.

Panitera Muda Mahkamah Syariah Aceh Abdul Latif, menyebutkan sejak Januari hingga Mei 2020, kasus perceraian di Aceh mencapai 2.397 yang terdiri dari cerai talak 660 perkara, dan cerai gugat 1.737 perkara.

“Yang sudah kita putuskan ada sekitar 2.108 perkara, sisanya ada yang masih dalam proses dan ada juga beberapa kasus perceraian yang berhasil damai,” katanya, Rabu, 10 Juni 2020.

Menurut dia, selama pandemi ini kasus perceraian di Aceh mengalami sedikit penurunan.

Ia menyebutkan dari 23 kabupaten/kota di Aceh, angka perceraian tertinggi ditempati Aceh Utara sebanyak 280 perkara, Bireuen 200 perkara, Aceh Timur 167 perkara, dan Aceh Tamiang 152 perkara.

Menurut Latif, faktor utama penyebab retaknya rumah tangga yang berujung pada perceraian dalam sebuah rumah tangga dipicu pertengkaran secara terus-menerus atau adanya perselisihan dan meninggalkan salah satu pihak.

“Yang meninggalkan salah satu pihak ini bukan hanya dari pihak suami ya, ada beberapa kasus juga yang kita temui bahwa pihak istri yang pergi, baru disusul oleh faktor ekonomi dan KDRT,” kata Abdul Latif.

Ia berpesan kepada masyarakat, jika misalnya ada masalah di dalam bahtera rumah tangga sebaiknya jangan langsung mengajukan perceraian ke pengadilan.

“Ada baiknya, coba diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu seperti melibatkan keluarga dari kedua belah pihak atau perangkat desa yang mungkin bisa mendapatkan solusi lain selain perceraian,” katanya pula.

Selain kasus perceraian, kata Abdul Latif, perkara yang diterima oleh Mahkamah Syariah seperti isbat nikah sebanyak 828 perkara, dispensasi kawin sebanyak 323 perkara, penetapan ahli waris 300 perkara, dan lainnya.

“Dari keseluruhan perkara yang kami terima dan tangani hingga bulan Mei ini mencapai 4.043 perkara dari keseluruhan perkara yang ada,” katanya lagi. (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

POPULARITAS.COM – Polemik pengelolaan gas di Wilayah Kerja South Andaman oleh Mubadala...

News

Terjebak di Area Bekas Karhutla, 2 Orang Utan di Sampit Dievakuasi

POPULARITAS.COM – Dua orang utan berhasil diselamatkan tim gabungan Balai Konservasi Sumber...

Gubernur Muzakir Manaf dan Ketua DPR Aceh rapat koordinasi bahas potensi bencana hidrometeorologi
News

Gubernur Muzakir Manaf dan Ketua DPR Aceh rapat koordinasi bahas potensi bencana hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri rapat koordinasi bersama Gubernur Aceh...

News

Wagub Aceh Minta Kabupaten/Kota Perkuat Koordinasi dengan BWS dan BPJN

POPULARITAS.COM — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat...