HukumNews

Semester I 2022, KPK berhasil kembalikan aset negara Rp313,7 miliar

Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata menerangkan, sepanjang semester I tahun 2022, lembaga antirasuah itu telah mencapai kinerja yang memuaskan dalam upaya pengembalian aset kerugian negara, atau aset recovery. Nilainya mencapai Rp313,7 miliar, atau meningkat 83,2 persen dibandingkan pada Semester I tahun 2021 yang jumlahnya Rp171,3 miliar.
Semester I 2022, KPK berhasil kembalikan aset negara Rp313,7 miliar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. FOTO : Antara

POPULARITAS.COM – Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata menerangkan, sepanjang semester I tahun 2022, lembaga antirasuah itu telah mencapai kinerja yang memuaskan dalam upaya pengembalian aset kerugian negara, atau aset recovery. Nilainya mencapai Rp313,7 miliar, atau meningkat 83,2 persen dibandingkan pada Semester I tahun 2021 yang jumlahnya Rp171,3 miliar.

Hal tersebut di sampaikan Wakil Ketua KPK RI itu, dalam konferensi pers, Senin (23/8/2022) dalam paparan penyampaian kinerja lembaga antirasuah itu, di Jakarta.

Dia menegaskan, penegakan hukum tindak pidana korupsi oleh KPK, bukan semata hanya memberikan efek jera terhadap para pelaku. Tapi juga menjadi hal yang penting untuk memulihkan sebesar-besarnya kerugian keuangan negara akibat korups melalui aset recovery.

Dalam upaya pemberantasan korupsi, kata Wakil Ketua KPK RI itu, pihaknya menekankan pada lima fokua area, yakni korupsi pada sektor sumber daya alam, penegakan hukum, tata tiaaga, politik dan pelayanan publik.

Penekanan pada lima fokus area itu, sembari terus mensinergikan strategi Trisula Pemberantasan Korupsi, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

Upaya penyelidikkan, penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh KPK dengan pelaksanaan putusan pengadilan, pihaknya menekankan hal penting untuk pemulihan kerugian keuangan negera.

Sebab itu, hukum pidana korupsi harus memberikan efek jera, dengan tidak hanya memenjarakan para pelakunya, tapi juga dilakukan melalui pidana tambahan uang pengganti secara optimal.

Untuk itu, pihaknya terus berupaya kembangkan perkara tindak pidana pencucian uang dalam setiap praktek korupsi yang merugikan keuangan negera, demikian Alexander Marwata.

Shares: