NewsSyariat Islam

Semua pihak harus hindari peluang hadirnya kembali bank konvensional ke Aceh

Semua pihak harus hindari peluang hadirnya kembali bank konvensional ke Aceh
Ketua Umum Ikafensy Amal Hasan. FOTO : Dok pribadi

POPULARITAS.COM – Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (Ikafensy) Amal Hasan, ajak semua pihak untuk hindari peluang hadirnya kembali sistem perbankan konvensional ke Aceh.

Hal tersebut disampaikan Amal Hasan menyikapi polemik yang berkembang di tengah masyarakat Aceh terkait dengan rencana revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang berlaku di daerah itu.

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/5/2023), mantan direksi Bank Aceh Syariah itu menilai, persoalan yang muncul belakangan hari terkait dengan masalah layanan perbankan, seharusnya dijadikan momentum perkuat aturan LKS yang sudah ada. Bukan justru pilihannya mengubah aturan yang perbolehkan kembali bank konvensional beroperasi, tukasnya.

Menurutnya, pemikiran mengubah qanun LKS dengan opsi mengundang kembali bank konvensional hadir ke daerah ini merupakan kerangka berpikir mundur. Sebab apa, aturan memberikan keistimewaan bagi Aceh dalam menjalankan syariat islam, termasuk didalam sistem perekonomian syariah. Nah, menjadi lucu jika kemudian persoalan pelayanan perbankan syariah dijadikan tolok ukur menilai lemahnya sistem keuangan syariah di daerah ini.

Seharusnya, kata Amal lagi, hal tersebut dijadikan dasar bagi para pemangku kepentingan untuk memperbaiki formulasi penyelenggaran perbankan syariah. Jadi, aspek teknisnya yang harus diperbaiki, bukan subtansi penyelenggaran sistemnya yang diubah.

Apalagi kita juga harus menyadari bahwa, pemberlakuan Qanun LKS ini secara efekti belum genap dua tahun dalam pelaksanaannya. Tentu saja, sambungya lagi, dalam perjalanannya itu masih banyak hal yang harus diperbaiki, baik dari sisi teknis, maupun aspek pelayanan dasar keuangan syariahnya.

Amal Hasan yang juga merupakan salah satu tokoh Aceh Jaya itu itu harapkan semua masyarakat Aceh, untuk tidak ada keraguan dalam bermuamalah dengan menggunakan bank syariah. Serta yakinlah, Qanun LKS adalah anugerah bagi daerah ini yang Allah berikan dan tidak dimiliki provinsi lainnya.

Editor : Hendro Saky

Shares: