Home Hukum Seorang jaksa di NTB divonis tiga tahun penjara
HukumNews

Seorang jaksa di NTB divonis tiga tahun penjara

Share
Terdakwa perkara penerimaan gratifikasi seleksi CPNS yang merupakan seorang jaksa fungsional di wilayah NTB Eka Putra Raharjo duduk di kursi pesakitan mendengarkan hakim membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Jumat (6/10/2023). ANTARA/Dhimas B.P.
Share

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis terhadap Eka Putra Raharjo dengan hukuman tiga tahun penjara.

Jaksa fungsional yang bertugas di Nusa Tenggara Barat (NTB) Eka Putra Raharjo itu divonis bersalah karena terbukti menerima gratifikasi dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

“Dengan ini mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Eka Putra Raharjo selama 3 tahun,” kata Hakim Ketua Mukhlassuddin di Mataram, Jumat (6/10/2023), dikutip dari laman Antara.

Hakim turut menetapkan pidana denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Dalam putusan, hakim memerintahkan agar terdakwa berada tetap dalam tahanan.

“Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan dikurangi selama terdakwa ditahan,” ujarnya.

Di akhir putusan, hakim mengembalikan berkas milik terdakwa kepada penuntut umum untuk penyidikan dengan pelaku lain.

Hakim turut berpendapat bahwa saksi Jatima dan saksi Husni Tamrin harus masuk dalam pengembangan penyidikan dari perkara Eka Putra Raharjo.

Hakim menjatuhkan vonis tersebut dengan menyatakan perbuatan Eka Putra Raharjo terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 421 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sesuai dengan dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Dalam uraian putusan, hakim sepakat dengan tuntutan jaksa yang menyatakan bahwa Eka Putra Raharjo memanfaatkan jabatan sebagai jaksa fungsional untuk melakukan aksi pemerasan terhadap sejumlah peserta CPNS yang ikut dalam seleksi di tubuh kejaksaan dan Kemenkumham NTB periode 2020 sampai dengan 2021.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...