NewsPolitik

Seratusan lebih APK di Simeulue ditertibkan

Seratusan lebih APK di Simeulue ditertibkan
Seratusan lebih APK di Simeulue ditertibkan, Jumat (18/11/2023). Foto: Panwaslu Kabupaten Simeulue

POPULARITAS.COM – Penertipan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 terus dilakukan sesuai ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang melarang pemasangan alat kampanye sebelum masuk masa kampanye yang berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Oleh karena itu, tim gabungan di Kabupaten Simeulue mengamankan seratusan lebih APK yang bertebaran terpasang di area publik dan tersebar di 10 kecamatan dalam kabupaten itu, Jumat (17/11/2023).

Penertiban serentak APK Pemilu yang digelar, di 10 kecamatan yakni Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue Tengah, Simeulue Barat, Simeulue Cut, Alafan, Salang, Teupah Tengah, Teupah Selatan Teupah Barat dan Kecamatan Teluk Dalam.

Ketua Panwaslu Kabupaten Simeulue, Mitro Heriansyah mengatakan ada sekitar 123 unit APK Pemilu yang ditertibkan. Kegiatan ini melibatkan unsur personel Polri, Satpol PP dan KIP.

“Pelaksanaan penertiban APK Pemilu, di 10 kecamatan. Ada sekitar 123 unit apk Pemilu yang diamankan, dengan ukuran yang bervariasi,” kata Mitro Heriansyah dalam keterangannya, Sabtu (18/11/2023).

Menurut Mitro Heriansyah, selain seratusan APK Pemilu yang ditertibkan itu, juga ada sekitar 113 unit APK Pemilu lainnya yang ditertibkan secara mandiri oleh pihak pemasang.

Selain 113 unit apk Pemilu yang ditertipkan secara mandiri oleh pemasangan awal, juga ada 11 unit APK Pemilu yang ditutup langsung dan tidak terlihat secara kasat mata oleh partai politik (parpol).

“APK Pemilu yang banyak ditemukan, telah ada unsur atau tanda-tanda ajakan serta terpasang di area publik,” tutup Mitro Heriansyah.

Shares: