Home News SIM Digital Punya Kedudukan Hukum yang Sama dengan SIM Fisik, Ini Dasarnya
NewsTeknologi

SIM Digital Punya Kedudukan Hukum yang Sama dengan SIM Fisik, Ini Dasarnya

Share
SIM Digital Punya Kedudukan Hukum yang Sama dengan SIM Fisik. Foto : HO | popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM –  Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital kini dapat digunakan sebagai dokumen resmi yang memiliki kedudukan hukum sama dengan SIM fisik.

SIM Digital sendiri merupakan versi elektronik dari SIM yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Dokumen ini dapat ditunjukkan saat pemeriksaan oleh petugas kepolisian tanpa harus selalu membawa kartu SIM fisik.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Prianggo Malau menjelaskan, dasar hukum penggunaan SIM Digital telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 ayat (1), berbunyi SIM berbentuk kartu elektronik maupun bentuk lain. Sehingga SIM Digital memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik,” kata Prianggo dilansir Kompas.com, Jumat (24/7/2026).

Dengan demikian, masyarakat dapat menunjukkan SIM Digital saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian, selama dokumen tersebut tersimpan di aplikasi Digital Korlantas Polri.

Dilansir dari laman resmi Humas Polri, bagi yang ingin menggunakan layanan ini, langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas yang tersedia di Google Play Store untuk perangkat Android dan App Store bagi pengguna iPhone.

Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat melakukan registrasi akun menggunakan data identitas yang diminta. Selanjutnya, pilih menu SIM, masukkan nomor SIM yang masih berlaku, lalu tunggu proses verifikasi. Apabila data yang dimasukkan sesuai dengan basis data Korlantas Polri, SIM Digital akan otomatis muncul di dalam aplikasi dan dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan SIM.

Aplikasi Digital Korlantas juga memungkinkan pengguna menyimpan lebih dari satu golongan SIM dalam satu akun. Dengan begitu, pemilik SIM A, SIM C, maupun golongan lainnya dapat mengakses seluruh dokumen secara praktis melalui satu aplikasi.

Kehadiran SIM Digital menjadi bagian dari transformasi layanan registrasi dan identifikasi pengemudi yang lebih modern. Selain memudahkan akses, layanan ini juga membantu mengurangi risiko SIM tertinggal atau hilang karena dokumen dapat diakses langsung melalui telepon genggam.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemkab Pijay Berikan Klarifikasi Terkait Laporan ke KPK

POPULARITAS.COM – Pemerintah Pidie Jaya, buka suara ikhwal laporan terhadap Bupati Sibral...

InternasionalNews

Spanyol Umumkan Keadaan Darurat Nasional Akibat Kebakaran Hutan

POPULARITAS.COM – Spanyol untuk pertama kalinya dalam sejarah menyatakan keadaan darurat nasional...

HukumNews

Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Kapan Aturan Ini Berlaku?

POPULARITAS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan sisa kuota internet yang telah dibeli...

Ketua DPR Aceh terima kunjungan silaturahmi Ketua Banleg
News

Ketua DPR Aceh terima kunjungan silaturahmi Ketua Banleg

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Sabtu (25/7/2026), menerima kunjungan silaturahmi Ketua...