POPULARITAS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak boleh dihanguskan secara sepihak oleh operator telekomunikasi. Putusan tersebut mempertegas kuota internet merupakan hak milik konsumen yang wajib mendapat perlindungan hukum.
MK menilai sisa kuota internet yang dibeli konsumen merupakan hak milik pribadi yang wajib dilindungi karena memiliki nilai ekonomi. Penghangusan sisa kuota tanpa perlindungan dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Putusan itu juga menjawab pertanyaan mengenai penerapannya. Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang menjaga sisa kuota internet tetap aktif dan dapat digunakan.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan tersebut dalam sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (23/7/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen merupakan benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik pribadi. Karena itu, negara berkewajiban memberikan perlindungan terhadap hak tersebut.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan kuota yang masih tersisa tidak boleh hilang hanya karena masa aktif paket berakhir.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi, untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan putusan.
MK juga menilai sisa kuota internet memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui pembayaran yang sah kepada operator telekomunikasi. Oleh sebab itu, penghangusan sisa kuota tanpa perlindungan yang memadai dinilai bertentangan dengan hak atas kepemilikan pribadi sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.
Kapan Aturan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus Berlaku?
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (23/7/2026) melalui sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Sejak putusan itu diucapkan, MK menetapkan tafsir baru terhadap ketentuan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diubah dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mahkamah menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai penetapan tarif jasa telekomunikasi wajib disertai penyediaan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik konsumen tetap aktif dan dapat digunakan.
Dengan demikian, operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet yang telah dibayar konsumen.
MK menegaskan putusan ini tidak berarti seluruh paket internet harus berlaku tanpa batas waktu. Operator telekomunikasi tetap diperbolehkan menawarkan berbagai skema layanan sesuai kebijakan bisnisnya.
Namun, konsumen harus memperoleh pilihan layanan yang menjamin perlindungan atas sisa kuota yang telah dibeli. Bentuk perlindungan tersebut tidak harus diterapkan dalam satu model layanan yang sama. Operator dapat menghadirkan berbagai pilihan paket sesuai kebutuhan pelanggan.
Menurut Adies Kadir, perlindungan itu dapat diwujudkan melalui:
- Akumulasi atau rollover kuota.
- Perpanjangan masa aktif.
- Pengalihan manfaat.
- Kompensasi.
- Bentuk perlindungan lain.
Ketentuan tersebut berlaku bagi pelanggan layanan prabayar maupun pascabayar yang masih memiliki sisa kuota internet.
Dalam pertimbangannya, MK menilai formula tarif maupun skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan komersial penyelenggara.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan pemerintah maupun penyelenggara telekomunikasi perlu menyusun pengaturan yang memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang adil bagi konsumen atas manfaat layanan yang telah dibayar.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar Adies.
Ia juga menegaskan perlindungan tersebut tidak harus diwujudkan melalui satu jenis layanan. Operator dapat menyediakan paket dengan fitur rollover, paket tanpa rollover, maupun inovasi layanan lain yang memungkinkan pengguna memilih layanan sesuai kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan.
“Dan tidak merugikan pengguna jasa telekomunikasi,” tegas Adies.
Berawal dari Gugatan Tiga Warga Negara
Perkara ini diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yaitu Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. Mereka menilai ketentuan dalam Undang-Undang Telekomunikasi belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak konsumen atas sisa kuota internet.
Dalam putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut. Didi Supandi yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online serta Wahyu Triana Sari yang merupakan pedagang kuliner menggugat ketentuan mengenai hangusnya sisa kuota setelah masa aktif paket berakhir melalui uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat.
“Sepanjang tidak dimaknai ‘Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan,” ucap Suhartoyo dalam pembacaan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Putusan MK menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak konsumen layanan telekomunikasi. Melalui putusan tersebut, operator tetap dapat menawarkan berbagai jenis paket internet, tetapi wajib menyediakan pilihan layanan yang memastikan kuota internet yang telah dibeli konsumen tetap memperoleh perlindungan dan dapat digunakan sesuai ketentuan yang ditetapkan MK.







Leave a comment