News

Simeulue Terapkan Jam Malam Mulai Pukul 23:00 WIB

Aparat keamanan mengawasi warga yang masih keluyuran di jam malam. (ist)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pemkab Simeulue menerapkan jam malam untuk mencegah kerumunan warga di malam hari. Kebijakan itu, untuk memutus rantai penyebaran virus corona di daerah tersebut.

Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Simeulue, Ali Muhayatsyah mengatakan, kebijakan itu diambil lantaran masih banyaknya warga yang abai terkait protokol kesehatan. Seperti, berkerumunan di warung kopi, restoran hingga ke tempat-tempat wisata.

Aturan jam malam itu mulai diterapkan pada Rabu kemarin. Dan pemberlakuannya dari Pukul 23:00 – 04:00 WIB. Pihaknya menilai, pada waktu tersebut, banyak warga yang berkerumunan setelah ibadah salat tarawih.

“Imbauan sudah kita lakukan, tapi warga tetap tidak menerapkan protokol kesehatan, sehingga kebijakan jam malam kita terapkan kembali,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis, 30 April 2020.

Ali mengatakan, aktivitas sosial masyarakat pada waktu tersebut wajib dihentikan. Pihaknya juga sudah berkordinasi dengan pihak keamanan untuk melakukan patroli pada waktu jam malam. Jika ada yang ketahuan bakal di sanksi.

Dalam kebijakan itu semua warung kopi, restoran dan tempat-tempat lainnya juga ditutup. Jika ketahuan buka, akan dicabut izinnya. Begitupun dengan warga yang keluar malam, bakal ditindak oleh aparat keamanan yang patroli.

“Jika ada pemilik usaha yang melanggar akan di sanksi hingga cabut izin usahanya,” ucapnya. (dani)

Shares: