HeadlineNews

Soal Presiden Jokowi ingin kampanye

Soal Presiden Jokowi ingin kampanye
Presiden RI Joko WIdodo saat beri keterangan pers di Lanud Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024). FOTO : tangkapan layar TVRI

POPULARITAS.COM – Secara mengejutkan, Rabu (24/1/2024), di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Joko Widodo menegaskan bahwa, seorang presiden maupun menteri boleh berpihak dan berkampanye pada Pilpres 2024.

Pernyataan presiden yang disampaikan saat penyerahan helikopter angkut Super Puma itu, disampaikan saat Jokowi bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga merupakan Capres nomor urut 2.

Presiden Joko Widodo sendiri, telah berulang kali menegaskan dan meminta aparatur negara, baik ASN, gubernur, bupati dan pejabat negara lainnya, untuk netral pada Pilpres 2024. Sehingga, pernyataan itu mengundang tanya tentang sikap dan netralitas presiden pada pemilihan 2024.

Inkonsistensi penegasan Joko Widodo ini, tentu dipandang banyak pihak sebagai sesuatu membahayakan demokrasi. Tapi disisi lain, sejumlah pihak berpendapat ucapan presiden soal keberpihakan tersebut, memang tidak melanggar aturan dan ketentuan.

Bahwa presiden Jokowi, toh selama ini juga secara sinyal-sinyal dan gestur tubuh telah tunjukkan keberpihakannya terhadap salah satu paslon. Wajar bahwa, dukungan presiden terhadap pasangan nomor urut 2, sebab, keberadaan Gibran Rakabuming Raka yang tak lain merupakan putra sulungnya itu, merupakan pasangan dari Prabowo Subianto.

Publik bisa saja terkecoh dengan dalih bahwa, presiden seolah-olah netral. Namun, masyarakat juga tidak bodoh untuk melihat secara gamblang bahwa, Joko Widodo memang secara nyata berpihak dan mendukung capres nomor urut 2.

Direktur Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Agustyati, menilai bahwa, apa yang disampaikan presiden tersebut, menujukkan kedangkalan cara pikir. Dampaknya hal itu akan jadi pembenar bagi presiden, menteri dan seluruh pejabat struktural dibawahnya untuk aktif berkampanye.

Apalagi, sambungnya, Joko Widodo jelas miliki kepentingan besar sukseskan putranya yang merupakan cawapres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 mendatang.

“Pernyataan itu sangat dangkal,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Jika bicara aturan, sambungnya, jelas pada pasal 283 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, telah diatur ketentuan soal pejabat negara dan ASN, dilarang untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, baik itu sebelum, selama dan sesudah kampanye.

Ketentuan itu berbunyi: Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Sementara itu, pengamat politik Ray Rangkuti menilai, pesan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo itu, menyiratkan makna kemungkinan besar yang bersangkutan akan deklarasi dukungan terhadap salah satu pasangan calon pada Pilpres 2024.

Hal itu bisa saja dilatari persoalan mandeknya elektabilitas pasangan calon nomor urut 2 dan sulitnya Pilpres satu putaran seperti yang diharapkan oleh kubu Paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Jika presiden deklarasi dukungan terhadap Paslon nomor urut 2, itu jauh lebih baik ketimbang sembunyi-sembunyi,” katanya.

Bicara ketentun, memang tidak ada persoalan presiden berkampanye dan memihak. Justru keberpihakan Joko Widodo itu, akan lebih memudahkan dalam pengawasan.

Jikapun nanti presiden berkampanye terhadap salah satu paslon, Ray berharap Joko Widodo cuti dari tugas kepresidenan. “Selamat datang Pak Jokowi di dunia kampanye terbuka,” ujarnya.

Shares: