News

Surati Jamwas Kejagung RI, MaTA Minta Kinerja Kejari Lhokseumawe Dievaluasi

Berikut jadwal dan lokasi ujian CPNS Kejaksaan Agung RI
Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: Gatra)

POPULARITAS.COM – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyurati Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI agar memeriksa kinerja Kejari Lhokseumawe dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi di wilayah hukum setempat.

Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, pihaknya menyurati Jamwas Kejagung RI terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan pengamanan pantai Cunda-Meuraksa yang ditangani oleh Kejari Lhokseumawe.

“Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan, patut diduga kinerja Kejari Lhokseumawe masih sangat jauh dari harapan publik,” kata Alfian dalam keterangannya di Banda Aceh, Kamis (29/7/2021).

Bahkan, lanjut Alfian, Kajari Lhokseumawe dan jajaran diduga kuat melindungi dalang di balik kasus dugaan korupsi pembangunan pengamanan pantai Cunda-Meuraksa yang anggarannya bersumber dari anggaran daerah.

Untuk itu, kata Alfian, MaTA meminta kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk memeriksa kinerja Kejari Lhokseumawe dalam mengungkap kasus dugaan korupsi sebagaimana tersebut di atas.

MaTA juga berharap Jamwas Kejagung RI memberi sanksi yang tegas kepada Kajari Lhokseumawe dan jajarannya atas kinerjanya dalam mengungkap kasus itu karena diduga kuat berupaya melindungi aktor utama di balik kasus tersebut.

Ia menjelaskan, dari data yang diperoleh dari LPSE Propinsi Aceh dan data LPSE Kota Lhokseumawe, pembangunan pengamanan Pantai Cunda-Meuraksa dilakukan sejak tahun 2013 sampai 2019.

Meskipun pembangunannya telah dianggap tuntas pada tahun 2019, kata Alfian, akan tetapi hingga tahun 2021 pembangunan tersebut belum benar-benar tuntas dan bahkan pada tahun 2020 masih juga dialokasikan anggaran untuk pembangunnya.

Menurut Alfian, hal ini diduga kuat telah terjadi praktik penyimpangan sehingga menjadi temuan kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejari Lhokseumawe.

Kata Alfian, setelah serangkaian penyelidikan dilakukan atas temuan tersebut, berdasarkan pantauan MaTA, Kejari Lhokseumawe patut diduga berupaya melindungi aktor utama di balik kasus tersebut.

“Sehingga pengungkapannya tidak ada perkembangan sama sekali bahkan bisa disebut jalan di tempat,” ujar Alfian.

Editor: dani

Shares: