HukumNews

Syahrul Yasin Limpo resmi ditetapkan sebagai tersangka

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat berkunjung ke Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Rabu (14/6/2023). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan bahwa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), bersama dengan dua pejabat lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Penetapan status tersangka ini melibatkan juga Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, serta Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono. KPK memutuskan langkah ini berdasarkan bukti yang dianggap cukup dalam penyelidikan kasus tersebut.

“Kami memiliki bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Menteri Pertanian SYL sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023), dikutip dari beritasatu.com-jaringan popularitas.com.

Dalam kasus ini, KPK menyelidiki adanya dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian yang menyeret SYL. KPK masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut kasus tersebut.

Selama proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk di kediaman resmi SYL dan kantor Kementan. KPK juga telah mencegah SYL, anggota keluarganya, dan beberapa pejabat di lingkungan Kementan untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.

Sebelum diumumkan secara resmi, SYL sepertinya sudah mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka. Karenanya, SYL mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Shares: