Home News Tak Perhatikan Keselamatan Warga, Walhi Bersiap Gugat Pt Medco E&P
News

Tak Perhatikan Keselamatan Warga, Walhi Bersiap Gugat Pt Medco E&P

Share
Konferensi Pers, Walhi Aceh Akan Gugat PT Medco E&P dan BPMA, Jumat (3/10/2025). Poto : Popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh memastikan menggugat secara perdata PT Medco E&P Malaka dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sebagai pihak utama yang dianggap bertanggung jawab, atas kasus pencemaran udara dan keracunan gas yang sudah terjadi berulang dan melanda warga Gampong (desa) Panton Rayeuk T, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.

Kasus pencemaran dan keracunan gas itu kembali mencuat pada 24 Agustus 2025. Saat itu, lebih dari 200 warga Kecamatan Banda Alam terpaksa mengungsi akibat bau busuk dari sumur produksi (Central Processing Plant/CPP) Medco. Bau menyengat tersebut menyebabkan sesak napas, mual, hingga muntah. Saat itu, dua warga harus dirawat di rumah sakit, bahkan satu di antaranya mengalami muntah darah.

Ketua Tim Kuasa Hukum WALHI Aceh, Zulfikar Muhammad, menegaskan langkah hukum ini sudah disiapkan dengan matang.

“Dokumen dan alat bukti sudah sekitar 80 persen terkumpul. Gugatan yang disampaikan masuk dalam kualifikasi gugatan perbuatan melawan hukum, sesuai Pasal 1365 KUH Perdata,” kata Zulfikar dalam keterangan persnya di kantor WALHI Aceh, Jum’at (3/10/2025).

Zulfikar menyebut, PT Medco akan menjadi tergugat pertama, diikuti BPMA sebagai tergugat kedua. Sementara turut tergugat adalah Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Aceh, dan Bupati Aceh Timur. Menurut Zulfikar, gugatan ini menjadi pilihan terakhir setelah seluruh jalur dialog, protes masyarakat, hingga rekomendasi resmi dari Komnas HAM Aceh dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh diabaikan.

“Warga sudah terlalu lama menanggung penderitaan. Kini saatnya perusahaan dan pemerintah bertanggung jawab di hadapan hukum,” tegas Zulfikar.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menegaskan gugatan terhadap PT Medco E&P Malaka dan BPMA diajukan karena kedua organisasi ini dinilai tidak pernah serius memperbaiki tata kelola operasional yang berulang kali mencemari udara di Aceh Timur.

“Puncaknya pada 2023, ketika hamper 500 warga terpaksa mengungsi akibat bau busuk, dan 32 orang harus dirawat intensif, termasuk perempuan dan anak-anak. Kejadian yang kembali terulang pada Agustus 2025 dengan tingkat keparahan yang hampir sama,” katanya.

Shalihin menilai, masalah utama berasal dari katup sumur gas milik PT Medco yang diduga tidak dibuka sesuai prosedur. Celakanya, persoalan tersebut juga tidak tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan.

Selain itu, Medco tidak memasang alat pendeteksi tingkat pencemaran udara, sehingga potensi bahaya tidak terdeteksi lebih awal. Akibatnya, kasus keracunan massal terus berulang hampir setiap tahun.

Direktur WALHI ini juga menyebutkan, meski protes warga, rekomendasi lembaga negara, hingga masukan dari organisasi lingkungan terus disampaikan, PT Medco tidak menunjukkan langkah perbaikan nyata. Bahkan pemerintah daerah dan BPMA dinilai gagal mengambil tindakan.

“Dialog, diskusi, hingga saran yang kami berikan tidak mendapat respon yang memadai, baik dari perusahaan maupun pemerintah. Karena itu, kami berkesimpulan satu-satunya jalan adalah menempuh jalur hukum,” tegas Shalihin.

Walhi Aceh berharap gugatan ini bisa memaksa perusahaan dan pemerintah bertanggung jawab, sekaligus memastikan ada perbaikan tata kelola migas di Aceh Timur agar peristiwa pencemaran tidak terus berulang.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...