HukumNews

Tak terbukti, aktor penembakan di Indrapuri divonis bebas

Sidang perkara penembakan dua warga Indrapuri di PN Jantho, Aceh Besar, Senin (6/3/2023). Foto: Tati Firdiyanti/AJNN

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho menjatuhkan vonis bebas terhadap AB alias Toke AW, terdakwa dalam kasus penembakan dua warga Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar pada 12 Mei 2022 lalu.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Fadhli bersama anggotanya Agung Rahmatullah dan Jon Mahmud dalam sidang yang berlangsung di PN Jantho, Aceh Besar, Senin (6/3/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim menyatakan AB tidak terbukti secara sah dan tidak meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Sehingga ia dibebaskan dari segala dakwaan.

“Terdakwa AW dinyatakan bebas dari dakwaan serta mengembalikan hak dan harkat martabatnya,” kata ketua majelis hakim.

Hal itu berbeda dari tuntutan sebelumnya, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Toke AW agar dihukum 20 tahun penjara dengan dikurangi masa penangkapan dan penahanan.

Sementara enam terdakwa lainnya, MY (48), Z (40), N (42), Fe (40), Ta (49) dan Da (44) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Sehingga mereka dihukum dengan jumlah hukuman berbeda.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyebutkan bahwa Toke AW adalah aktor intelektual di balik peristiwa berdarah itu.

“AW adalah aktor intelektual penembakan dua petani di Indrapuri sudah diperiksa dan ditahan,” kata Kabid Humas Polda Aceh saat itu, Kombes Winardy, dalam keterangannya, Minggu (5/6/2022).

Winardy menjelaskan, dalam kasus tersebut AW merupakan aktor intelektual, di mana ia yang memerintahkan anggotanya untuk menghabisi Maimun (38) dan Ridwan (38). Dia juga ikut mendanai dan merencanakan eksekusi tersebut.

Shares: