Home Hukum Tak terbukti, aktor penembakan di Indrapuri divonis bebas
HukumNews

Tak terbukti, aktor penembakan di Indrapuri divonis bebas

Share
Sidang perkara penembakan dua warga Indrapuri di PN Jantho, Aceh Besar, Senin (6/3/2023). Foto: Tati Firdiyanti/AJNN
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho menjatuhkan vonis bebas terhadap AB alias Toke AW, terdakwa dalam kasus penembakan dua warga Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar pada 12 Mei 2022 lalu.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Fadhli bersama anggotanya Agung Rahmatullah dan Jon Mahmud dalam sidang yang berlangsung di PN Jantho, Aceh Besar, Senin (6/3/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim menyatakan AB tidak terbukti secara sah dan tidak meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Sehingga ia dibebaskan dari segala dakwaan.

“Terdakwa AW dinyatakan bebas dari dakwaan serta mengembalikan hak dan harkat martabatnya,” kata ketua majelis hakim.

Hal itu berbeda dari tuntutan sebelumnya, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Toke AW agar dihukum 20 tahun penjara dengan dikurangi masa penangkapan dan penahanan.

Sementara enam terdakwa lainnya, MY (48), Z (40), N (42), Fe (40), Ta (49) dan Da (44) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Sehingga mereka dihukum dengan jumlah hukuman berbeda.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyebutkan bahwa Toke AW adalah aktor intelektual di balik peristiwa berdarah itu.

“AW adalah aktor intelektual penembakan dua petani di Indrapuri sudah diperiksa dan ditahan,” kata Kabid Humas Polda Aceh saat itu, Kombes Winardy, dalam keterangannya, Minggu (5/6/2022).

Winardy menjelaskan, dalam kasus tersebut AW merupakan aktor intelektual, di mana ia yang memerintahkan anggotanya untuk menghabisi Maimun (38) dan Ridwan (38). Dia juga ikut mendanai dan merencanakan eksekusi tersebut.

Share
Tulisan Terkait
News

Temui Abang Samalanga, Kapolda Aceh Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dukung Pembangunan

POPULARITAS.COM – Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan bersilaturahmi dengan Ketua DPR Aceh...

Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110
HukumNews

Polisi Terlibat Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat

POPULARITAS.COM – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu...

https://popularitas.com/berita/mawardi-nur-diusulkan-jadi-kepala-bpma-oleh-mualem-rekin-minta-tinjau-ulang/
News

Mawardi Nur diusulkan jadi Kepala BPMA oleh Mualem, Rekin Aceh minta tinjau ulang

POPULARITAS.COM – Pengusulan Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA oleh Gubernur Muzakir Manaf,...

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan
News

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan

POPULARITAS.COM – Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, gelar ziarah ke...