Home Hukum Teguh Santosa : Rektor USK Banda Aceh keliru laporkan penulis opini ke polisi
Hukum

Teguh Santosa : Rektor USK Banda Aceh keliru laporkan penulis opini ke polisi

Share
Konsistensi ASEAN dukung Palestina
Teguh Santosa, Ketua Umum JMSI. FOTO : popularitas.com/Hendro Saky
Share

POPULARITAS.COM – Ketua Umum JMSI Teguh Santosa mengatakan bahwa, Rektor USK Banda Aceh keliru jika melaporkan Teuku Abdul Hanan, seorang penulis opini di portal berita AJNN ke polisi. Hal tersebut, memperlihatkan yang bersangkutan tidak memahami kerja-kerja jurnalistik.

Hal itu disampaikan Teguh Santosa dalam keterangannya kepada popularitas.com, Kamis (3/7/2025) di Jakarta. “Iya itu, keliru sekali,” katanya. Bahkan, menurut Dosen UIN Syarif Hidayatullah itu, opini yang dimuat di media massa adalah bagian dari produk pers, sehingga penyelesaiannya harus melalui mekanisme UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Jadi, penyelesaian masalah ini ranah Dewan Pers, buka polisi,” sebut Teguh.

Dikatakan lagi oleh Teguh bahwa, antara Dewan Pers dan Polri telah memperbaharui nota kesepahaman (MoU), yang isinya sangat tegas bahwa, jika ada pihak yang dirugikan atas produk jurnalistik, maka Polri harus menyarankan penyelesaiannya lewat UU pers.

“Jadi, semestinya Polri kordinasi dulu dengan Dewan Pers,” tambahnya.

Nah, jika dalam kordinasi tersebut disampaikan bahwa opini itu merupakan produk pers, maka penyelesaiannya harus lewat hak jawab, hak koreksi, atau di limpahkan ke Dewan Pers.

Menurut Teguh, tindakan rektor melaporkan penulis opini ke jalur pidana justru bertentangan dengan semangat penyelesaian sengketa pers yang telah diatur secara khusus oleh negara. “Mestinya sebagai rektor, beliau tidak menempuh jalan kriminal umum untuk melaporkan penulis opini itu ke Polda, karena ini adalah produk pers,” kata Teguh. 

Teguh menambahkan, bila pihak yang merasa dirugikan tidak diberi ruang di media, maka hak jawab bisa digunakan. Namun dalam hal ini, jalur pidana bukanlah solusi yang tepat. “Barangkali dia (rektor) tidak diberi kesempatan yang sama. Ya sudah, dia punya hak jawab. Tapi bukan berarti langsung membawa ke jalur pidana,” kata Teguh. 

Teguh mengakui belum semua aparat penegak hukum memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers. Namun, dalam kasus ini, ia menilai aparat semestinya paham bahwa telah ada MoU antara Dewan Pers dan Polri. “Memang tidak semua orang di jajaran kepolisian memahami UU Pers. Tapi mereka harusnya tahu, ada MoU dan mekanismenya jelas,” tutup Teguh.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110
HukumNews

Polisi Terlibat Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat

POPULARITAS.COM – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu...

HukumNews

Polda Metro Bantah Kasat Narkoba Tangsel Terlibat Kepemilikan 200 Etomidate

POPULARITAS.COM – Polda Metro Jaya menegaskan Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan...

HukumNews

Seorang Anggota Polda Aceh dan Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap Bersama 6 Anggotanya, Terkait Kasus Narkoba

POPULARITAS.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba...

HukumNews

Prabowo Didesak Bentuk Tim Independen Bongkar Dugaan Korupsi Rp35,6 Triliun Febrie Adriansyah

POPULARITAS.COM – Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Presiden Prabowo Subianto...