Konsistensi ASEAN dukung Palestina
Teguh Santosa, Ketua Umum JMSI. FOTO : popularitas.com/Hendro Saky
Home Hukum Teguh Santosa : Rektor USK Banda Aceh keliru laporkan penulis opini ke polisi
Hukum

Teguh Santosa : Rektor USK Banda Aceh keliru laporkan penulis opini ke polisi

Share
Share

POPULARITAS.COM – Ketua Umum JMSI Teguh Santosa mengatakan bahwa, Rektor USK Banda Aceh keliru jika melaporkan Teuku Abdul Hanan, seorang penulis opini di portal berita AJNN ke polisi. Hal tersebut, memperlihatkan yang bersangkutan tidak memahami kerja-kerja jurnalistik.

Hal itu disampaikan Teguh Santosa dalam keterangannya kepada popularitas.com, Kamis (3/7/2025) di Jakarta. “Iya itu, keliru sekali,” katanya. Bahkan, menurut Dosen UIN Syarif Hidayatullah itu, opini yang dimuat di media massa adalah bagian dari produk pers, sehingga penyelesaiannya harus melalui mekanisme UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Jadi, penyelesaian masalah ini ranah Dewan Pers, buka polisi,” sebut Teguh.

Dikatakan lagi oleh Teguh bahwa, antara Dewan Pers dan Polri telah memperbaharui nota kesepahaman (MoU), yang isinya sangat tegas bahwa, jika ada pihak yang dirugikan atas produk jurnalistik, maka Polri harus menyarankan penyelesaiannya lewat UU pers.

“Jadi, semestinya Polri kordinasi dulu dengan Dewan Pers,” tambahnya.

Nah, jika dalam kordinasi tersebut disampaikan bahwa opini itu merupakan produk pers, maka penyelesaiannya harus lewat hak jawab, hak koreksi, atau di limpahkan ke Dewan Pers.

Menurut Teguh, tindakan rektor melaporkan penulis opini ke jalur pidana justru bertentangan dengan semangat penyelesaian sengketa pers yang telah diatur secara khusus oleh negara. “Mestinya sebagai rektor, beliau tidak menempuh jalan kriminal umum untuk melaporkan penulis opini itu ke Polda, karena ini adalah produk pers,” kata Teguh. 

Teguh menambahkan, bila pihak yang merasa dirugikan tidak diberi ruang di media, maka hak jawab bisa digunakan. Namun dalam hal ini, jalur pidana bukanlah solusi yang tepat. “Barangkali dia (rektor) tidak diberi kesempatan yang sama. Ya sudah, dia punya hak jawab. Tapi bukan berarti langsung membawa ke jalur pidana,” kata Teguh. 

Teguh mengakui belum semua aparat penegak hukum memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers. Namun, dalam kasus ini, ia menilai aparat semestinya paham bahwa telah ada MoU antara Dewan Pers dan Polri. “Memang tidak semua orang di jajaran kepolisian memahami UU Pers. Tapi mereka harusnya tahu, ada MoU dan mekanismenya jelas,” tutup Teguh.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
OJK minta perbankan blokir 17.026 rekening terlibat judi online
Hukum

OJK minta perbankan blokir 17.026 rekening terlibat judi online

POPULARITAS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi telah meminta sejumlah perbankan, untuk...

DPRK cecar pejabat Pemkab Pidie Jaya terkait proses rekrutmen dewan pengawas Baitul Mal salahi prosedur
Hukum

DPRK cecar pejabat Pemkab Pidie Jaya terkait proses rekrutmen dewan pengawas Baitul Mal salahi prosedur

POPULARITAS.COM – Sejumlah anggota DPRK Pidie Jaya, cecar para pejabat pemkab setempat...

KPK bantah tangkap Kapolres saat OTT di Sumut
Hukum

KPK bantah tangkap Kapolres saat OTT di Sumut

POPULARITAS.COM – Kabar beredar bahwa ikut ditangkapnya salah seorang Kapolres, saat OTT...

Jaksa Agung tunjuk 11 kepala kejaksaan tinggi, ini daftar namanya
Hukum

Jaksa Agung tunjuk 11 kepala kejaksaan tinggi, ini daftar namanya

POPULARITAS.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 11 kepala...