Jaksa KPK tuntut Sekjen PDIP Hasto 7 tahun penjara
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)
Home Hukum Jaksa KPK tuntut Sekjen PDIP Hasto 7 tahun penjara
Hukum

Jaksa KPK tuntut Sekjen PDIP Hasto 7 tahun penjara

Share
Share

POPULARITAS.COM – Sidang dugaan kasus suap yang libatkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, masuki tahap penuntutan. Persidangan tersebut, dilangsungkan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK RI, menuntut Hasto tujuh tahun kurungan badan dalam kasus dugaan suap pengurusan PAW harus Masiku serta peringatan penyidikan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ujar Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto dikutip dari laman beritasatu.com jaringan popularitas.com 

Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020.

Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Hasto pun dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
OJK minta perbankan blokir 17.026 rekening terlibat judi online
Hukum

OJK minta perbankan blokir 17.026 rekening terlibat judi online

POPULARITAS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi telah meminta sejumlah perbankan, untuk...

DPRK cecar pejabat Pemkab Pidie Jaya terkait proses rekrutmen dewan pengawas Baitul Mal salahi prosedur
Hukum

DPRK cecar pejabat Pemkab Pidie Jaya terkait proses rekrutmen dewan pengawas Baitul Mal salahi prosedur

POPULARITAS.COM – Sejumlah anggota DPRK Pidie Jaya, cecar para pejabat pemkab setempat...

KPK bantah tangkap Kapolres saat OTT di Sumut
Hukum

KPK bantah tangkap Kapolres saat OTT di Sumut

POPULARITAS.COM – Kabar beredar bahwa ikut ditangkapnya salah seorang Kapolres, saat OTT...

Jaksa Agung tunjuk 11 kepala kejaksaan tinggi, ini daftar namanya
Hukum

Jaksa Agung tunjuk 11 kepala kejaksaan tinggi, ini daftar namanya

POPULARITAS.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 11 kepala...