HukumNews

Terdakwa penembakan dua warga Indrapuri dituntut 20 tahun penjara

Terdakwa penembakan dua warga Indrapuri dituntut 20 tahun penjara
Sidang tuntutan tujuh terdakwa penembakan dua warga Indrapuri, di Pengadilan Negeri Kota Jantho, Rabu (25/1/2023) sore. Foto: Dok. Kejari Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Toke AW (43), terdakwa pembunuhan berencana dua warga Indrapuri, dituntut 20 tahun penjara dengan dikurangi masa penangkapan dan penahanan.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Wira Fadilah, Al Muhajir, dan Alfian Syahril di Pengadilan Negeri Kota Jantho, Rabu (25/1/2023) sore.

“Menyatakan terdakwa AB alias Toke AW terbukti bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Kedua Primair Pasal 340 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP,” kata JPU.

Selain menjatuhkan hukuman kepada Toke AW, JPU juga menuntut enam terdakwa lainnya yakni MY (48), Z (40), N (42), Fe (40), Ta (49) dan Da (44) yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Kata JPU, terdakwa Ta alias Abu Midi dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun, sementara Da selama 15 tahun .

Untuk terdakwa Fe alias Bang Chek dituntut pidana penjara selama 16 tahun, lalu terdakwa Za dituntut pidana penjara selama 15 tahun. Sedangkan MY alias Bang Ya dituntut 18 tahun pidana penjara. Sementara terdakwa N dituntut hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Kedua Primair Pasal 340 Jo. Pasal 56 Ke-2 KUHP. Masing-masing dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah para Terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.

Persidangan berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum.

Shares: