POPULARITAS.COM – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), sesalkan pencabutan kartu identitas liputan istana terhadap wartawan CNN Indonesia atas nama Diana Valencia. Apalagi, hal itu dilakukan saat yang bersangkutan sedang menjalankan tugasnya sebagai fungsi jurnalistik.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pengurus IJTI Pusat dan ditandatangani Ketua Umum Herik Kurniawan dan Sekjen Usmar Almawarman, Minggu (28/9/2025) di Jakarta.
Menurut Herik Kurniawan, pertanyaan yang diajukan oleh wartawan CNN Indonesia kepada Presiden Prabowo Subianto terkait dengan MBG, masih dalam koridor jurnalistik. Jadi, hal itu masih sangat relevan.
“Aneh Biro Pers, Media dan Informasi BPMI Sekretariat Presiden ini. Itu pertanyaan relevan, dan justru Pak Prabowo juga menjawab,” katanya.
IJTI ingatkan semua pihak tentang pentingnya kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam UU 40 tahun 1999 tentang Pers. “Tindakan pencabutan itu bagian dari penghalangan kerja-kerja jurnalistik,” ujarnya.
Herik mengingatkan bahwa, pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”
Untuk itu, IJTI mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik untuk memperoleh informasi.











Leave a comment