Home News Larangan Mudik, Pos Perbatasan Aceh-Sumut Sepi
News

Larangan Mudik, Pos Perbatasan Aceh-Sumut Sepi

Share
Polisi lalu lintas mengatur mobil saat melintas di perbatasan Aceh-Sumatera Utara di Aceh Tamiang, Rabu (28/10/2020). (antara)
Share

POPULARITAS.COM – Pos perbatasan Aceh-Sumatera Utara di Jembatan Timbangan Jontor, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, terpantau sepi menyusul adanya larangan mudik.

Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono mengatakan, pengguna jalan yang melintas di pos perbatasan tersebut berkurang hingga 90 persen.

“Sepi sekali. Biasanya tidak begitu. Kendaraan yang lewat diperkirakan hanya sekitar 10 persen saja menyusul pemberlakuan larangan mudik 6-17 Mei mendatang,” kata AKBP Qori Wicaksono seperti dilansir laman Antara, Kamis (6/5/2021).

Menurut Kapolres, hal ini menunjukkan sosialiasi dilakukan personel gabungan, TNI-Polri dan Pemerintah Kota Subulussalam secara masif selama ini berjalan efektif.

“Informasi terkait penyekatan di perbatasan tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Penyekatan dan larangan mudik ini untuk mencegah penyebaran COVID-19,” kata AKBP Qori Wicaksono.

Kapolres mengatakan pengguna jalan yang melintas sekarang ini umumnya masyarakat berdomisili di sekitar pos perbatasan. Bagi warga setempat yang melintas pos perbatasan cukup memperlihatkan kartu tanda penduduk (KTP).

AKBP Qori Wicaksono mengatakan ada juga warga Kabupaten Pakpak Barat, Sumatera Utara bermohon melintas. Tujuannya menghadiri pemakaman keluarga di Kota Subulussalam.

Izin diberikan karena warga tersebut mengantongi surat keterangan dari kepala desa dan dibubuhi stempel basah, kata AKBP Qori Wicaksono menyebutkan.

Kemudian, kata Kapolres ada juga warga Kabupaten Aceh Barat Daya memohon melintas dengan alasan sakit dan ingin berobat ke Medan, Sumatera Utara. Namun, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat keterangan.

Petugas, kata Kapolres, sudah memberikan pemahaman kepada warga tersebut untuk tidak melintas dan berbalik arah. Apabila dibiarkan tetap tidak diperkenankan di pos perbatasan Pakpak Barat. Namun, karena alasan sakit dan kemanusiaan, petugas mengizinkan untuk lewat.

“Ternyata, sampai di Pakpak Barat, yang bersangkutan disuruh kembali karena tidak bisa menunjukkan surat. Akhirnya dia balik arah dan pulang. Kalau memang sakit harusnya ada surat dari rumah sakit,” pungkas AKBP Qori Wicaksono.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi
News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...