News

Terlibat Hubungan Sesama Jenis, Oknum TNI di Aceh Dipenjara 5 Bulan

Majelis Hakim PN Kuala Simpang kabulkan gugatan CV Ingat Mati
Ilustrasi

POPULARITAS.COM – Oknum anggota TNI Letda AP dihukum 5 bulan penjara karena berhubungan seks sesama jenis dengan sesama anggota TNI. Selain itu, Letda AP dipecat dari TNI karena mencoreng nama baik korps militer.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh yang dilansir situsnya, Rabu (7/7/2021). Diceritakan AP menjadi prajurit TNI AL pada 2013 melalui pendidikan Akademi Angkatan Laut (AAL) dan lulus pada 2017. Saat disidangkan, pangkatnya letnan dua (letda).

AP mulai memiliki orientasi seksual menyukai sesama jenis saat sering menonton video porno di internet pada Juli 2018. Selain itu, dia mendapatkan informasi tentang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di media sosial, seperti Facebook, Instagram, BeeTalk, WhatsApp, Tinder, Tan-tan, dan Mi-Chat.

Pada September 2018, Letda AP berkenalan dengan Sertu RMB di sebuah jejaring media sosial. Keduanya ikut dalam acara HUT TNI pada 2018. Dari pertemuan itu, keduanya saling terbuka soal orientasi seksualnya dan akhirnya mereka berpacaran.

Belakangan, perbuatan Letda AP diketahui kesatuannya sehingga Letda AP diproses dengan hukum militer untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Adapun Sertu RMB sudah keluar dari satuan TNI.

“Perilaku homoseksual merupakan ancaman bagi pembinaan kekuatan satuan TNI, khususnya pembinaan personel, karena akan menimbulkan rasa ketakutan masyarakat, khususnya militer, akan penularan perilaku homoseksual lantaran kaum homo seksual akan terus mencari penerus homoseksual. Pelaku homoseksual rentan tertular penyakit kelamin dan/atau HIV/AIDS karena suka bergonta-ganti pasangan serta perilaku menyimpang homoseksual akan merusak moral dan disiplin prajurit yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas pokok TNI, khususnya tugas satuan, dan dampak yang sangat mengerikan,” urai oditur militer (jaksa)

Atas perbuatannya, Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh menyatakan Letda AP bersalah karena tidak menaati perintah atasan, yaitu larangan menjadi homoseksual.

“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘ketidaktaatan yang disengaja’. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 5 (lima) bulan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL,” kata majelis yang diketuai Letkol Amriandie dengan anggota Letkol Khamdan dan Mayor Gatot Sumarjono.

Perbuatan Letda AP di mata majelis juga telah mencemarkan nama baik TNI AL, khususnya kesatuan Letda AP, telah mencoreng nama baik TNI, khususnya satuan terdakwa di lingkungan masyarakat. Sebab, perbuatan hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) melanggar norma keagamaan dan norma kesusilaan serta Letda AP telah mengetahui hal tersebut.

“Perbuatan Terdakwa merupakan suatu pelanggaran terhadap norma-norma yang hidup dalam masyarakat Indonesia (the living law) karena dalam tata kehidupan bangsa Indonesia baik dari segi agama maupun kesusilaan, perbuatan hubungan seksual sesama jenis merupakan perbuatan yang tidak layak dan melanggar norma agama maupun norma kesusilaan,” pungkas majelis.

Sumber: Detik

Shares: