Home Ekonomi Konsumsi BBM Subdisi di Aceh Melebihi Kouta
EkonomiNews

Konsumsi BBM Subdisi di Aceh Melebihi Kouta

Share
Harga Pertamax dan BBM nonsubsidi di Aceh turun, kini Rp12.100 per liter
Ilustrasi: Foto Sumut Invest
Share

POPULARITAS.COM – Unit Manager Comm, Rel dan CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I, Muhammad Roby Hervindo menyebutkan, konsumsi BBM subdisi baik biosolar maupun premium di Aceh selalu melebih kouta.

“Menilik data ke belakang, konsumsi biosolar dan premium di Aceh menunjukkan tren melebihi kuota yang dipatok pemerintah,” kata Roby dalam konferensi pers di salah satu warung di Kabupaten Aceh Besar, Rabu (19/8/2020).

Ia merincikan, pada 2018 misalnya, konsumsi biosolar mencapai 359 juta liter, melebihi kuota 351 juta liter. Di tahun yang sama, konsumsi premium menembus 377 juta liter, sedangkan kuotanya hanya 337 juta liter.

Adapun penyaluran premium dan biosolar hingga Juli 2020 sudah sebanyak 97 juta liter dan 198 juta liter. Jika dipersentasekan, maka konsumsi premium sebesar 51% dan biosolar sebesar 55% dari kuota 2020.

“Sehingga, aturan ini (program stiker) dapat menjadi salah satu cara untuk menghindari konsumsi yang melebihi kuota,” jelasnya.

Branch Manager Pertamina Banda Aceh, Ferry Pasalini menambahkan, selama ini masyarakat umumnya menyalahkan Pertamina jika pasokan BBM subsidi terbatas. Padahal, yang mengusulkan BBM tersebut pemerintah daerah.

“Kami pertamina hanya sebagai operator. Kami tidak mengusulkan kuota, meminta kouta, kami cuma dikasih penugasan untuk menjalankan kouta, yang ditujukan pemerintah pusat. Pertamina kadang disalahkan koutanya tidak cukup,” sebut dia.

Menurut Ferry, ada beberapa sektor yang dibolehkan menggunakan BBM subsidi, yakni transportasi, perikanan (nelayan), pertanian dan usaha mikro.

Aturan yang berhak mendapatkan BBM subdisi juga diatur dalam Keppres Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

“Mana saja yang dapat BBM subsidi juga diatur dalam SK BPH Migas Tahun 2020, di mana mengatur untuk produk bersubsidi, kendaraan tipe apa, maksimum pembeliannya berapa, itu ada,” pungkasnya. []

Reporter: Muhammad Fadhil
Editor : Acal

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...