News

Teroris Brenton Tarrant Upayakan Pemindahan Sidang ke Auckland

CHRISTCHURCH (popularitas.com) – Brenton Tarant, pelaku pembunuhan terhadap 51 muslim di Selandia Baru pada Maret 2019 lalu, gagal memindahkan persidangannya dari Christchurch ke Auckland. Padahal pengadilan setempat telah menggelar sidang pra peradilan untuk memenuhi permintaan pelaku teror tersebut.

Dikutip dari Aljazeera, disebutkan, Brenton mengaku tidak bersalah atas 51 tuduhan pembunuhan terhadap dirinya. Anggota supremasi kulit putih ini melakukan pembelaan melalui tautan audio-visual dari penjara dengan keamanan maksimum di Auckland.

Sedikitnya 80 orang menghadiri persidangan mengaku kecewa terhadap prilaku Tarrant, yang kerap menyeringai, mengedipkan mata, dan berteriak seraya menangkupkan tangan di mulutnya.

Baca: Pelaku Teror Selandia Baru Bakal Dijerat 89 Dakwaan

Pengadilan Brenton Tarrant akan dimulai pada 2 Juni tahun depan.

Upaya pemindahan sidang peradilan terhadap Brenton ini juga mendapat reaksi dari penyintas dan keluarga korban teror. Mereka juga mengaku khawatir harus melakukan perjalanan ke Pulau Utara untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan aksi teroris tersebut.

Baca: Jumat Kelam di New Zealand

Serangan Christchurch merupakan teror terburuk dalam sejarah modern Selandia Baru. Kejadian ini menyita perhatian publik lantaran kekejaman yang dipelihatkan pelaku disiarkan langsung melalui media sosial.*(BNA/ALJ)

Shares: