HeadlineNews

Tertangkap Sedang Pesta Sabu dengan Oknum TNI, Perempuan Ini Dicambuk

Ilustrasi, algojo mengeksekusi terpidana LV di Taman Bustanussalatin Kota Banda Aceh, Selasa, 10 Desember 2019. (Muhammad Fadhil/popularitas.com)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap satu pelanggar Qanun Syariat Islam di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Selasa, 10 Desember 2019.

Terpidana yang dicambuk adalah perempuan berinisial LV (26). Ia ditangkap oleh tim gabungan dari Satpol PP dan WH, POM Kodam Iskandar Muda dan Polda Aceh saat sedang berpesta sabu dengan empat anggota TNI di Hotel Hermes Palace, Lampineung, Banda Aceh.

Amatan popularitas.com, prosesi hukuman cambuk itu sepi dari penonton. Demikian juga tempat pelaksanaannya yang dilakukan hanya di lesehan halaman gedung Taman Bustanussalatin. Tak ada panggung khusus yang didirikan seperti sebelum-sebelumnya.

Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Hidayat menyebutkan, LV diadili dengan qanut jinayat karena tidak terbukti melakukan pesta sabu. Ia hanya dijerat dengan kasus khalwat karena berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan muhrim.

“Kebetulan yang satu ini terindikasi melanggar Qanun Jinayat karena berkumpul dengan laki-laki dan perempuan, sedangkan tersangka lain diproses melalui pengadilan militer, jadi kebetulan yang ini tidak disangkakan terhadap narkoba,” kata Hidayat.

Disebutkan Hidayat, awalnya terpidana LV dihukum delapan kali cambukan. Namun, setelah dikurangi masa tahanan sebanyak tiga pulan, hukuman cambuk terhadap LV menjadi lima kali.

“Kebetulan hari ini hukuman yang bersangkutan sudah inkrah dan hari ini kita lakukan eksekusi hukuman cambuk,” kata Hidayat.

Seperti diketahui, LV ditangkap bersama sembilan orang lainnya saat berpesta sabu di salah satu kamar Hotel Hermes, Lampineung, Banda Aceh pada Rabu, 2 Oktober 2019. Dari jumlah itu, empat di antaranya merupakan oknum anggota TNI AD.* (C-008)

Shares: