Syariat Islam

Tidak puasa, dua pemuda di Aceh Barat ditangkap Satpol PP dan WH

Tidak puasa, dua pemuda di Aceh Barat ditangkap Satpol PP dan WH
Petugas Dinas Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat menggiring dua orang pemuda diduga melanggar Qanun Syariat Islam karena kedapatan tidak berpuasa dan makan minum di siang hari, dari lokasi Pantai Wisata Ujung Karang, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Jumat (15/3/2024). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

POPULARITAS.COM – Dua pemuda di Aceh Barat, masing-masing RH (27) dan SU (27), Jumat (15/3/2024) ditangkap petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) daerah tersebut. Keduanya diciduk karna diduga tidak berpuasa saat bulan ramadhan.

Kepala Bidang WH Dinas Satpol PP dan WH Aceh Barat, Lazuan mengatakan, kedua pemuda tersebut, ditangkap pihaknya saat sedang santai minum di Pantai Wisata di Ujung Karang. “Saat kita tangkap mereka sedang minum-minum,” katanya dikutip dari laman Antara, Sabtu (16/3/2024).

Ia menjelaskan, kedua pemuda tersebut mengaku sengaja tidak berpuasa setelah sebelumnya membeli minuman, makanan dan rokok di sebuah warung menuju ke lokasi pantai wisata.

Saat diperiksa penyidik, RH dan SU mengaku sengaja tidak berpuasa karena kelelahan setelah menunggu di rumah sakit untuk berobat jalan, kemudian keduanya ke pantai untuk menikmati minuman dan makanan sambil merokok.

Atas perbuatannya, kata Lazuan, kedua pemuda tersebut melanggar Pasal 10 dan Pasal 11 Qanun (Perda) Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.

Dalam pasal ini dengan jelas mengatur kewajiban berpuasa bagi Muslim serta larangan menyediakan fasilitas/peluang kepada warga Muslim yang tidak mempunyai uzur syar’i untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan.

“Untuk sementara keduanya kita kenakan wajib lapor, keduanya juga sudah kita serahkan kepada pihak keluarga dan orangtua masing-masing untuk dilakukan pembinaan,” kata Lazuan.

Lazuan menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terus berupaya menjaga ketenteraman masyarakat termasuk di bulan suci Ramadhan, sehingga tidak ada warga atau masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap aturan penerapan syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Muslim agar dapat menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah secara khusyuk, serta dapat melaksanakan ibadah dengan baik dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan syariat Islam di Aceh.

Shares: