POPULARITAS.COM –Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan rotasi dan mutasi sejumlah pejabat struktural, termasuk tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Provinsi Aceh yaitu, Banda Aceh, Aceh Barat dan Aceh Jaya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal (13/4/2026)
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan RI.
Berdasarkan keputusan tersebut, Kajari Banda Aceh Suhendri dimutasi menjadi Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Posisi Kajari Banda Aceh selanjutnya diisi oleh Bobbi Sandri yang sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat A Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Sementara itu, Kajari Aceh Barat Syahrir Jasman dipindahkan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Batubara. Jabatan yang ditinggalkannya kini dipercayakan kepada Irfan Nirwana Satriyadi, yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Adapun di Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Soekesto Ariesto dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Magetan. Posisi tersebut diisi oleh Badri Wasil yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Kejaksaan Agung menyatakan, rotasi dan mutasi jabatan ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi serta upaya meningkatkan kinerja dan efektivitas penegakan hukum di daerah.











Leave a comment