POPULARITAS.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, resmi dicopot dari jabatannya per 13 April 2026. Pencopotan ini tak lepas dari sorotan publik atas penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu yang berujung vonis bebas.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-347/C/04/2026. Posisi Kajari Karo kini diisi oleh Edmond Novvery Purba, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Nias Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan rotasi jabatan tersebut. Ia menegaskan Danke tidak diberhentikan, melainkan dimutasi secara diagonal ke jabatan fungsional.
Dikutip dari keterangan Anang kepada wartawan, Senin, 13 April 2026: “Untuk Karo, Saudari Danke dimutasi diagonal. Artinya, saat ini dia tidak dalam jabatan struktural, melainkan jabatan fungsional. Hal tersebut biasa terjadi di kementerian atau lembaga.”
Sebelumnya, nama Danke mencuat ke publik seiring kontroversi perkara Amsal Christy Sitepu. Videografer tersebut didakwa melakukan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, namun majelis hakim memutus bebas yang bersangkutan.
Baca juga: Kejaksaan Agung geledah rumah politisi Nasdem Siti Nurbaya
Pascaputusan bebas itu, Kejagung mengambil langkah tegas. Pada Sabtu, 4 April 2026, tim internal Kejagung melakukan pemeriksaan intensif terhadap Danke bersama sejumlah pejabat Kejari Karo lainnya.
Mereka yang diperiksa mencakup Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring beserta dua Kasubsi yang menangani perkara tersebut. Keempatnya ditarik ke Jakarta guna memperlancar proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dikutip dari pernyataan Anang sebelumnya: “Baik Kajari Karo, Kasi Pidsus (Reinhard Harve Sembiring), maupun dua Kasubsi yang menangani perkara itu sudah diamankan dan ditarik oleh tim Intel Kejaksaan Agung.” (hsn)
sumber: rmol.id










Leave a comment